JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam kasus penelusuran PT Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, saat ini prosesnya memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.
“OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,†katanya di Jakarta, Senin (17/2).
Menurutnya, verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening. Misalnya, dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.
“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,†tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemblokiran terhadap 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal dugaan korupsi di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam kasus penelusuran PT Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, saat ini prosesnya memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.
“OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,†katanya di Jakarta, Senin (17/2).
- Advertisement -
Menurutnya, verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening. Misalnya, dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.
“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,†tuturnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemblokiran terhadap 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal dugaan korupsi di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com