Kamis, 19 Maret 2026
- Advertisement -

Usai Dimusnahkan, Lanjut Pemberkasan

RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Pascapemusnahan barang bukti sabu seberat 36,43 gram dari tersangka AR (30) pada Kamis (13/2) lalu, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan STrK MH mengatakan, akan melakukan pemberkasan.

"Dengan sudah dimusnahkannya barang bukti tentunya dilakukan pemberkasan. Supaya kasus narkoba tersangka AR cepat selesai. Selain pengedar, AR pun sebagai pemakai," sebutnya pada Riau Pos akhir pekan lalu.

Layaknya pemusnahan pada umumnya, BB sabu seberat 36,43 gram dimasukkan ke blender yang sudah berisi air. Lalu dibuang ke kloset disaksikan langsung oleh tersangka AR. Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat  1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.         

Baca Juga:  Masyarakat Hendaknya Menolong dan Menjadi Saksi Korban Lakalantas

Saat pemusnahan barang bukti katanya, dihadiri JPU Nurmala SH, Sartesnarkoba Polresta Pekanbaru yang diwakili oleh Brigadir Riko, BNNK Pekanbaru yang diwakilkan bagian pemberantasan dan dari BBPOM.

"Sabu 36,43 gram itu dibungkus dalam kemasan berbeda. Di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dan lima paket sedang narkotika jenis sabu. Untuk barang bukti lainnya satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan unit timbangan digital warna hitam," terangnya.

Kronologi penangkapan, Febry menyampaikan, berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba maka tim meluncur ke TKP. Jalan Nelayan, Gang Musala, Sri Meranti, Rumbai.

Pada 29 Januari pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka AR bersama dengan rekannya TS dan Z sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada 30 Januari pukul 01.00 WIB, polisi pun menggerebek rumah AR.(s)

Baca Juga:  Pengemudi Mobil Tabrak Dua Pejalan Kaki 

RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Pascapemusnahan barang bukti sabu seberat 36,43 gram dari tersangka AR (30) pada Kamis (13/2) lalu, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan STrK MH mengatakan, akan melakukan pemberkasan.

"Dengan sudah dimusnahkannya barang bukti tentunya dilakukan pemberkasan. Supaya kasus narkoba tersangka AR cepat selesai. Selain pengedar, AR pun sebagai pemakai," sebutnya pada Riau Pos akhir pekan lalu.

Layaknya pemusnahan pada umumnya, BB sabu seberat 36,43 gram dimasukkan ke blender yang sudah berisi air. Lalu dibuang ke kloset disaksikan langsung oleh tersangka AR. Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat  1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.         

Baca Juga:  Masyarakat Hendaknya Menolong dan Menjadi Saksi Korban Lakalantas

Saat pemusnahan barang bukti katanya, dihadiri JPU Nurmala SH, Sartesnarkoba Polresta Pekanbaru yang diwakili oleh Brigadir Riko, BNNK Pekanbaru yang diwakilkan bagian pemberantasan dan dari BBPOM.

"Sabu 36,43 gram itu dibungkus dalam kemasan berbeda. Di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dan lima paket sedang narkotika jenis sabu. Untuk barang bukti lainnya satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan unit timbangan digital warna hitam," terangnya.

- Advertisement -

Kronologi penangkapan, Febry menyampaikan, berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba maka tim meluncur ke TKP. Jalan Nelayan, Gang Musala, Sri Meranti, Rumbai.

Pada 29 Januari pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka AR bersama dengan rekannya TS dan Z sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada 30 Januari pukul 01.00 WIB, polisi pun menggerebek rumah AR.(s)

Baca Juga:  Pengemudi Mobil Tabrak Dua Pejalan Kaki 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RUMBAI (RIAUPOS.CO) — Pascapemusnahan barang bukti sabu seberat 36,43 gram dari tersangka AR (30) pada Kamis (13/2) lalu, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan STrK MH mengatakan, akan melakukan pemberkasan.

"Dengan sudah dimusnahkannya barang bukti tentunya dilakukan pemberkasan. Supaya kasus narkoba tersangka AR cepat selesai. Selain pengedar, AR pun sebagai pemakai," sebutnya pada Riau Pos akhir pekan lalu.

Layaknya pemusnahan pada umumnya, BB sabu seberat 36,43 gram dimasukkan ke blender yang sudah berisi air. Lalu dibuang ke kloset disaksikan langsung oleh tersangka AR. Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat  1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.         

Baca Juga:  Meriah, Karnaval Budaya Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Saat pemusnahan barang bukti katanya, dihadiri JPU Nurmala SH, Sartesnarkoba Polresta Pekanbaru yang diwakili oleh Brigadir Riko, BNNK Pekanbaru yang diwakilkan bagian pemberantasan dan dari BBPOM.

"Sabu 36,43 gram itu dibungkus dalam kemasan berbeda. Di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dan lima paket sedang narkotika jenis sabu. Untuk barang bukti lainnya satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan unit timbangan digital warna hitam," terangnya.

Kronologi penangkapan, Febry menyampaikan, berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba maka tim meluncur ke TKP. Jalan Nelayan, Gang Musala, Sri Meranti, Rumbai.

Pada 29 Januari pukul 23.00 WIB, saat itu tersangka AR bersama dengan rekannya TS dan Z sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada 30 Januari pukul 01.00 WIB, polisi pun menggerebek rumah AR.(s)

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2022 di Pekanbaru Ada Rekayasa Lalu Lintas, Ini Titiknya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari