ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mendukung langkah pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dengan mengharuskan perusahaan memasukan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No.100/2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Naker) melalui BPJS Ketenagakerjaan di Rohil.
"Pemda Rohil memberikan dukungan agar apa yang sudah ditentukan sesuai peraturan itu dapat dijalankan di daerah ini," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Irawan, Jumat (14/2).
Irawan menerangkan, sesuai perbup yang ada, maka seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan ketentuan itu dengan penuh konsekuen.
Jika ada perusahaan yang mengabaikan maka instansi terkait diharapkan dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan berlaku seperti diberikan pembinaan, teguran sampai pada sanksi.
"Semua perusahaan wajib mengikutkan naker yang dimiliki kedalam program perlindungan tenaga kerja tersebut. Dimana untuk perbulannya diambil dari gaji mereka. Kami harapkan perusahaan yang ada apakah bergerak di sektor perkebunan, migas, dan sebagainya dapat menjalankan. Kita akan koordinasi terus dengan BPJS menyangkut hal ini, ada laporan yang harus dicatatkan berkala dan selain itu akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan apakah sudah benar dijalankan," pungkasnya.
Disnaker akan siap untuk melakukan pengawasan guna memastikan agar perbup itu dapat ditaati oleh berbagai pihak terutama perusahaan yang dalam hal ini memiliki banyak naker.(adv)
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mendukung langkah pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dengan mengharuskan perusahaan memasukan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No.100/2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Naker) melalui BPJS Ketenagakerjaan di Rohil.
- Advertisement -
"Pemda Rohil memberikan dukungan agar apa yang sudah ditentukan sesuai peraturan itu dapat dijalankan di daerah ini," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Irawan, Jumat (14/2).
Irawan menerangkan, sesuai perbup yang ada, maka seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan ketentuan itu dengan penuh konsekuen.
- Advertisement -
Jika ada perusahaan yang mengabaikan maka instansi terkait diharapkan dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan berlaku seperti diberikan pembinaan, teguran sampai pada sanksi.
"Semua perusahaan wajib mengikutkan naker yang dimiliki kedalam program perlindungan tenaga kerja tersebut. Dimana untuk perbulannya diambil dari gaji mereka. Kami harapkan perusahaan yang ada apakah bergerak di sektor perkebunan, migas, dan sebagainya dapat menjalankan. Kita akan koordinasi terus dengan BPJS menyangkut hal ini, ada laporan yang harus dicatatkan berkala dan selain itu akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan apakah sudah benar dijalankan," pungkasnya.
Disnaker akan siap untuk melakukan pengawasan guna memastikan agar perbup itu dapat ditaati oleh berbagai pihak terutama perusahaan yang dalam hal ini memiliki banyak naker.(adv)