PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru diminta untuk tunduk pada aturan-aturan yang berlaku. Jika memang dalam operasional tak patuh, Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diperintahkan untuk tegas menindak.
Demikian ditegaskan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, Rabu (12/2) kemarin. Dalam operasional, tegas dia THM harus tunduk pada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Pertama, negara kita negara hukum. Termasuk di kota (Pekanbaru, red) sudah ada peraturan daerah yang mengatur hiburan malam tentang ketertiban umum," tegas dia.
Dalam beberapa masalah terkait THM, yang sering muncul adalah keberadaannya yang mengganggu masyarakat sekitar. Diantaranya suara keras dan bising saat malam hari. "Ini harus jadi acuan bagi pengusaha tempat hiburan. Ikuti peraturan daerah baik yang dimiliki Kota Pekanbaru, maupun regulasi di atasnya," imbuhnya.
Wawako u meminta, instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan pengawasan dan menindak sesuai dengan aturan, jika didapati tempat hiburan yang melanggar perda. ‘’Ketika, misalnya melanggar peraturan, melanggar ketertiban, sebagaimana diatur regulasi kita, apakah undang-undang atau perda," ucapnya.
Dia menekankan, perintah yang diberikan pada jajaran jika mendapati THM yang melanggar adalah jelas, dilakukan penindakan. "Maka perintah saya kepada Kasatpol PP, berpegang teguh pada regulasi, perda. Ketika mereka melanggar, ya tindak. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Tindakan dapat dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran secara persuasif, maupun pemberian peringatan satu, dua dan tiga. Namun, apabila tetap masih melanggar, ditegaskannya dapat berkahir pada pencabutan izin usaha. "Kalau itu bisa sampai kepada penutupan. Cabut izinnya. Kalau sudah SP1, SP 2 bandel juga, itukan namanya melawan pemerintah. Tinggal lapor ke Pak Wali. Kata Pak Wali cabut, tutup, ya ditutup," singkatnya.
Terkait hiburan malam, aturan yang harus diperhatikan adalah Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan. Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.
Sebelumnya, penindakan sudah dilakukan terhadap Queen Club dengan disegel permanen, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Disana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir eksrasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di club tersebut.
Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.(ali)