Rabu, 16 Juli 2025

Berkas Kasus Novel Hari Ini Dilimpahkan Polri ke Kejati

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menindaklanjuti itu, penyidik siang ini direncanakan akan kembali melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ulang berkas tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19). Sekarang beberapa syarat formil dan materil sudah dilengkapi.

“Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga:  MAKI Minta Polri Tindak Preman Berdasi Pemain Migor

Argo menyampaikan, apabila dalam pelimpahan saat ini berkas dinyatakan P19 oleh kejaksaaan, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).

Baca Juga:  Tadarus Pandemi Puisi, Rumah Sunting Jadikan Dermaga sebagai Panggung

Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menindaklanjuti itu, penyidik siang ini direncanakan akan kembali melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ulang berkas tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19). Sekarang beberapa syarat formil dan materil sudah dilengkapi.

“Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung 

Argo menyampaikan, apabila dalam pelimpahan saat ini berkas dinyatakan P19 oleh kejaksaaan, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  91 Juta Warga Amerika Serikat Telah Memilih 

Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menindaklanjuti itu, penyidik siang ini direncanakan akan kembali melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ulang berkas tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19). Sekarang beberapa syarat formil dan materil sudah dilengkapi.

“Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Berkhianat, Tiga Pangeran Arab Saudi Ditangkap

Argo menyampaikan, apabila dalam pelimpahan saat ini berkas dinyatakan P19 oleh kejaksaaan, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).

Baca Juga:  Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung 

Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari