Minggu, 10 November 2024

Aturan Baru, Kasek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.

Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

- Advertisement -

Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bersepakat Lindungi Perempuan dan Anak

Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.

Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.

Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

- Advertisement -

Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

- Advertisement -

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Baca Juga:  Penata "Mahkota" Pria

Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.

Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari