Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pedagang STC Belum Pindah,Bongkar TPS Diperpanjang 21 Februari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana pemindahan pedagang yang berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) batal terealisasi pada tenggat 7 Februari lalu. Kini, tenggat untuk pengosongan TPS pun diperpanjang hingga 21 Februari nanti.

Sebelumnya, sejak akhir Januari lalu, melalui surat edaran (SE) yang dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari 2020 untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Tenggat ini ternyata tak dipenuhi. Pedagang hingga kini belum juga pindah ke dalam STC yang diklaim sudah hampir rampung seluruhnya. Tak terpengaruhinya tenggat ini tidak ditampik Asisten II Setko Pekanbaru saat dikonfirmasi Riau Pos akhir pekan lalu.

Baca Juga:  PPJ Meningkat Rp3 Miliar per Bulan

 ‘’Iya. Ini kami akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia. Dalam surat yang akan dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak

masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari DPRD Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan.

"Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan Kios TPS dimaksud diperpanjang hingga hari Jumat 21 Februari," kata El Syabrina.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.

Baca Juga:  ULT Keliling Beri Kemudahan Tenaga Pendidik

Sebelumnya, gambaran bahwa 7 Februari lalu tidak tercapai juga diketahui dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/2) lalu. Dia menyebut, pihaknya akan mengevaluasi jadwal pemindahan. "Kami nanti evaluasi bersama tim," ujarnya.

Proses pemindahan pedagang ini sebut dia tidak cuma soal pindah tempat. Namun upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik di sekitar kawasan STC. Ada pedestrian, parkir dan jalan raya. Seluruh aktivitas publik ini sudah terganggu selama empat tahun dengan keberadaan TPS ini. "Kondisi STC saat ini sudah layak bagi pedagang untuk pindah ke dalam. Proses pemindahan pun bisa dilakukan secara bertahap," jelasnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana pemindahan pedagang yang berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) batal terealisasi pada tenggat 7 Februari lalu. Kini, tenggat untuk pengosongan TPS pun diperpanjang hingga 21 Februari nanti.

Sebelumnya, sejak akhir Januari lalu, melalui surat edaran (SE) yang dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari 2020 untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

- Advertisement -

Tenggat ini ternyata tak dipenuhi. Pedagang hingga kini belum juga pindah ke dalam STC yang diklaim sudah hampir rampung seluruhnya. Tak terpengaruhinya tenggat ini tidak ditampik Asisten II Setko Pekanbaru saat dikonfirmasi Riau Pos akhir pekan lalu.

Baca Juga:  MTsN 1 Pekanbaru Kurban Satu Ekor Kerbau dan Empat Kambing

 ‘’Iya. Ini kami akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia. Dalam surat yang akan dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak

- Advertisement -

masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari DPRD Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan.

"Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan Kios TPS dimaksud diperpanjang hingga hari Jumat 21 Februari," kata El Syabrina.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Gelar Rakor dengan Pemprov Riau

Sebelumnya, gambaran bahwa 7 Februari lalu tidak tercapai juga diketahui dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/2) lalu. Dia menyebut, pihaknya akan mengevaluasi jadwal pemindahan. "Kami nanti evaluasi bersama tim," ujarnya.

Proses pemindahan pedagang ini sebut dia tidak cuma soal pindah tempat. Namun upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik di sekitar kawasan STC. Ada pedestrian, parkir dan jalan raya. Seluruh aktivitas publik ini sudah terganggu selama empat tahun dengan keberadaan TPS ini. "Kondisi STC saat ini sudah layak bagi pedagang untuk pindah ke dalam. Proses pemindahan pun bisa dilakukan secara bertahap," jelasnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari