JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ali menyampaikan, mantan Ketua MPR RI itu beralasan terdapat acara yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik KPK.
"Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan perhutanan tahun 2014," jelas Ali.
Sebelumnya, Zulhas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Mantan Ketua MPR itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.
KPK juga menetapkan, pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
- Advertisement -
Ali menyampaikan, mantan Ketua MPR RI itu beralasan terdapat acara yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa penyidik KPK.
"Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan perhutanan tahun 2014," jelas Ali.
- Advertisement -
Sebelumnya, Zulhas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Mantan Ketua MPR itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.
KPK juga menetapkan, pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi