Kamis, 17 Juli 2025

BREAKING NEWS: KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Mobile JKN : Solusi konsultasi Dokter Tanpa Tatap Muka di Era Pandemi

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Habib Rizieq Lakukan Kegiatan Mulia di Penjara, Subhanallah...

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Warga Trauma Jalan Dibiarkan Rusak

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Firman Agus

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari