KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Fraksi PDI-P DPRD Kampar melakukan walk out dari gedung dewan saat pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kampar. Ini merupakan aksi penolakan yang dilakukan fraksi yang diketuai Hanafiah tersebut.
Pelantikan Morlan sendiri sempat tertunda karena yang bersangkutan masih menjalan hukuman saat jadwal pelantikan DPRD Kampar pada akhir Agustus 2019 lalu.
Hanafiah menyebutkan, Fraksi PDI-P di DPRD Kampar menolak pelantikan Morlan Simanjuntak karena Morlan bukanlah anggota PDI-P lagi. Maka dirinya menilai Morlan tidak berhak dilantik.
"Karena dia bukan kader partai PDI-P lagi. Karena telah mendapatkan sanksi berat, berupa pemecatan dari PDI-P pada 2 Desember 2019. Itu langsung ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," kata Hanafiah.
Lanjut Hanafiah, aksi walk out tersebut dilakukan karena pelantikan juga menyalahi aturan. Karena menurutnya, setiap anggota dewan yang dilantik itu haruslah dari anggota partai. Dirinya menyandarkan pendapatnya ini pada undang-undang PKPU.
Tidak sekedar menolak, PDI-P Kampar menurut Hanafiah segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Kepada Riau Pos, Hanafiah menyebutkan, saat ini partainya sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Morlan. Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan siapa yang akan menggantikan Morlan kelak.
"Yang jelas sebagai proses itu nanti kami akan ajukan PAW. Mulai hari ini kami sudah proses, Kami akan surati lembaga terkait untuk proses PAW Morlan. Ini nanti prosesnya sampai ke Gubernur, ini akan kami kawal," sebut Hanafiah.
Aksi walk out yang dilakukan Hanafiah, Majumarpaung dan Ropi Siregar dari Fraksi PDI-P DPRD Kampar tidak menunda pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (30/1) pagi itu. Morlan Simanjuntak merupakan anggota DPRD Kampar terpilih pada Dapil V Kampar tetap dilantik.(kom)
Laporan: HENDRAWAN KARIMAN
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Fraksi PDI-P DPRD Kampar melakukan walk out dari gedung dewan saat pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kampar. Ini merupakan aksi penolakan yang dilakukan fraksi yang diketuai Hanafiah tersebut.
Pelantikan Morlan sendiri sempat tertunda karena yang bersangkutan masih menjalan hukuman saat jadwal pelantikan DPRD Kampar pada akhir Agustus 2019 lalu.
- Advertisement -
Hanafiah menyebutkan, Fraksi PDI-P di DPRD Kampar menolak pelantikan Morlan Simanjuntak karena Morlan bukanlah anggota PDI-P lagi. Maka dirinya menilai Morlan tidak berhak dilantik.
"Karena dia bukan kader partai PDI-P lagi. Karena telah mendapatkan sanksi berat, berupa pemecatan dari PDI-P pada 2 Desember 2019. Itu langsung ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," kata Hanafiah.
- Advertisement -
Lanjut Hanafiah, aksi walk out tersebut dilakukan karena pelantikan juga menyalahi aturan. Karena menurutnya, setiap anggota dewan yang dilantik itu haruslah dari anggota partai. Dirinya menyandarkan pendapatnya ini pada undang-undang PKPU.
Tidak sekedar menolak, PDI-P Kampar menurut Hanafiah segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Kepada Riau Pos, Hanafiah menyebutkan, saat ini partainya sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Morlan. Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan siapa yang akan menggantikan Morlan kelak.
"Yang jelas sebagai proses itu nanti kami akan ajukan PAW. Mulai hari ini kami sudah proses, Kami akan surati lembaga terkait untuk proses PAW Morlan. Ini nanti prosesnya sampai ke Gubernur, ini akan kami kawal," sebut Hanafiah.
Aksi walk out yang dilakukan Hanafiah, Majumarpaung dan Ropi Siregar dari Fraksi PDI-P DPRD Kampar tidak menunda pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (30/1) pagi itu. Morlan Simanjuntak merupakan anggota DPRD Kampar terpilih pada Dapil V Kampar tetap dilantik.(kom)
Laporan: HENDRAWAN KARIMAN