RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) belum membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu.
Padahal, sebanyak 247 pejabat kepala sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut telah mengikuti prosesi pelantikan sejak awal Oktober 2026.
Keterlambatan penerbitan SK tersebut dipicu keteledoran prosedur administrasi, sehingga data para kepsek yang telah dilantik belum dapat diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat serta BKN Regional Pekanbaru untuk menyelesaikan kendala teknis tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada arahan-arahan dari BKN yang akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat masalah administrasi ini akan tuntas,” ujar Zulfahmi, Kamis (15/10/2026).
Menunggu proses arahan BKN dan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) selesai, Pemkab Inhu menginstruksikan para kepala sekolah yang telah dilantik untuk tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing sampai penyerahan salinan SK resmi secara berjenjang disalurkan.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) belum membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu.
Padahal, sebanyak 247 pejabat kepala sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut telah mengikuti prosesi pelantikan sejak awal Oktober 2026.
Keterlambatan penerbitan SK tersebut dipicu keteledoran prosedur administrasi, sehingga data para kepsek yang telah dilantik belum dapat diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat serta BKN Regional Pekanbaru untuk menyelesaikan kendala teknis tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada arahan-arahan dari BKN yang akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat masalah administrasi ini akan tuntas,” ujar Zulfahmi, Kamis (15/10/2026).
Menunggu proses arahan BKN dan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) selesai, Pemkab Inhu menginstruksikan para kepala sekolah yang telah dilantik untuk tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing sampai penyerahan salinan SK resmi secara berjenjang disalurkan.(kas)