PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Permohonan upaya hukum tingkat akhir tersebut telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhitung sejak Selasa (13/10/2026).
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pendaftaran kasasi tersebut dan menyampaikan bahwa tim penasihat hukum tengah menyusun berkas memori kasasi.
“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid.
Namun pada tingkat banding, PT Riau memberatkan hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, sementara pidana denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Langkah pendaftaran kasasi ini diambil untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan pertimbangan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Permohonan upaya hukum tingkat akhir tersebut telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhitung sejak Selasa (13/10/2026).
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pendaftaran kasasi tersebut dan menyampaikan bahwa tim penasihat hukum tengah menyusun berkas memori kasasi.
“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid.
Namun pada tingkat banding, PT Riau memberatkan hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, sementara pidana denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Langkah pendaftaran kasasi ini diambil untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan pertimbangan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.