PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang tahanan perkara narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/10/2026) petang.
Tahanan berinisial RI tersebut kabur sekitar pukul 16.15 WIB usai menunaikan salat Asar dengan cara memanjat atap kamar hunian, lalu melompati tembok pagar setinggi area Lapas.
Petugas yang berada di Pos 6 (enam) sempat melihat aksi pelarian tersebut dan langsung melakukan pengejaran ke area luar tembok yang mengarah ke perkebunan warga hingga area hutan rawa di belakang Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa RI merupakan Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Saat ini jajaran Lapas Pasirpengaraian terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran,” tegas Efendi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Untuk mempercepat penangkapan, pihak Lapas telah berkoordinasi erat dengan jajaran Polres Rohul serta Koramil 02 Rambah.
Di samping menyebar tim penyisir, pihak Lapas juga menerjunkan Tim Investigasi Internal guna memeriksa para petugas piket. Langkah ini diambil untuk mendalami kronologi, modus pelarian, serta mengusut potensi unsur kelalaian atau keterlibatan oknum petugas.
Pihak Lapas Pasirpengaraian mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan buronan RI untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum terdekat.(epp)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang tahanan perkara narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/10/2026) petang.
Tahanan berinisial RI tersebut kabur sekitar pukul 16.15 WIB usai menunaikan salat Asar dengan cara memanjat atap kamar hunian, lalu melompati tembok pagar setinggi area Lapas.
Petugas yang berada di Pos 6 (enam) sempat melihat aksi pelarian tersebut dan langsung melakukan pengejaran ke area luar tembok yang mengarah ke perkebunan warga hingga area hutan rawa di belakang Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa RI merupakan Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Saat ini jajaran Lapas Pasirpengaraian terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran,” tegas Efendi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Untuk mempercepat penangkapan, pihak Lapas telah berkoordinasi erat dengan jajaran Polres Rohul serta Koramil 02 Rambah.
Di samping menyebar tim penyisir, pihak Lapas juga menerjunkan Tim Investigasi Internal guna memeriksa para petugas piket. Langkah ini diambil untuk mendalami kronologi, modus pelarian, serta mengusut potensi unsur kelalaian atau keterlibatan oknum petugas.
Pihak Lapas Pasirpengaraian mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan buronan RI untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum terdekat.(epp)