Selasa, 22 April 2025
spot_img

Kapolda Metro Jaya Bantah Penyetruman kepada Lutfi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan tidak ada praktik penyetruman kepada seorang tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pernyataan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi yang menyatakan mendapat kekerasaan saat diinterogasi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Sebenarnya juga tidak ada (penyetruman), tidak ada yah," kata Nana di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Sementara itu, saat disinggung 5 penyidik yang diperiksa Propam terkait kasus ini, Nana belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Dia masih menunggu laporan dari Propam. "Iyah makanya nanti tunggu hasilnya, dari Propam belum melaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan sanksi kepada penyidik jika terbukti melakukan kekerasaan saat proses pemeriksaan. "Kalau kita temukan akan kita lakukan tindakan," pungkas Nana.

Baca Juga:  Sebati Alam ala Milenial Sakai

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan saat ini sudah ada 5 penyidik yang diminta keterangan terkait kasus tersebut. "Secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Irjen Supratman Terjangkit Corona Bukan di Acara Sertijab

Asep memastikan Propam bekerja untuk menemukan fakta hukum terhadap tudingan tersebut. Mereka melaksanakan pemeriksaan baik itu secara internal maupun eksternal. Rencananya hari ini Lutfi pun akan dimintai keterangan terkait pernyataannya tersebut. Menurut Adi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serius mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, sanksi telah disiapkan apabila memang peristiwa itu terjadi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan tidak ada praktik penyetruman kepada seorang tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pernyataan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi yang menyatakan mendapat kekerasaan saat diinterogasi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Sebenarnya juga tidak ada (penyetruman), tidak ada yah," kata Nana di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Sementara itu, saat disinggung 5 penyidik yang diperiksa Propam terkait kasus ini, Nana belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Dia masih menunggu laporan dari Propam. "Iyah makanya nanti tunggu hasilnya, dari Propam belum melaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan sanksi kepada penyidik jika terbukti melakukan kekerasaan saat proses pemeriksaan. "Kalau kita temukan akan kita lakukan tindakan," pungkas Nana.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Hubbulwathan Gotong-royong dan Desinfeksi Fasilitas Umum

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan saat ini sudah ada 5 penyidik yang diminta keterangan terkait kasus tersebut. "Secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Langgar Prokes, Warnet di Dumai Disegel

Asep memastikan Propam bekerja untuk menemukan fakta hukum terhadap tudingan tersebut. Mereka melaksanakan pemeriksaan baik itu secara internal maupun eksternal. Rencananya hari ini Lutfi pun akan dimintai keterangan terkait pernyataannya tersebut. Menurut Adi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serius mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, sanksi telah disiapkan apabila memang peristiwa itu terjadi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kapolda Metro Jaya Bantah Penyetruman kepada Lutfi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan tidak ada praktik penyetruman kepada seorang tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pernyataan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi yang menyatakan mendapat kekerasaan saat diinterogasi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Sebenarnya juga tidak ada (penyetruman), tidak ada yah," kata Nana di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Sementara itu, saat disinggung 5 penyidik yang diperiksa Propam terkait kasus ini, Nana belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Dia masih menunggu laporan dari Propam. "Iyah makanya nanti tunggu hasilnya, dari Propam belum melaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan sanksi kepada penyidik jika terbukti melakukan kekerasaan saat proses pemeriksaan. "Kalau kita temukan akan kita lakukan tindakan," pungkas Nana.

Baca Juga:  Pengamat: Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan saat ini sudah ada 5 penyidik yang diminta keterangan terkait kasus tersebut. "Secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  BEM SI Demo Jokowi Lagi: Kami Tak Mau Dikhianati untuk Kedua Kalinya

Asep memastikan Propam bekerja untuk menemukan fakta hukum terhadap tudingan tersebut. Mereka melaksanakan pemeriksaan baik itu secara internal maupun eksternal. Rencananya hari ini Lutfi pun akan dimintai keterangan terkait pernyataannya tersebut. Menurut Adi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serius mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, sanksi telah disiapkan apabila memang peristiwa itu terjadi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan tidak ada praktik penyetruman kepada seorang tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pernyataan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi yang menyatakan mendapat kekerasaan saat diinterogasi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Sebenarnya juga tidak ada (penyetruman), tidak ada yah," kata Nana di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Sementara itu, saat disinggung 5 penyidik yang diperiksa Propam terkait kasus ini, Nana belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Dia masih menunggu laporan dari Propam. "Iyah makanya nanti tunggu hasilnya, dari Propam belum melaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan sanksi kepada penyidik jika terbukti melakukan kekerasaan saat proses pemeriksaan. "Kalau kita temukan akan kita lakukan tindakan," pungkas Nana.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Warnet di Dumai Disegel

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan saat ini sudah ada 5 penyidik yang diminta keterangan terkait kasus tersebut. "Secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Baca Juga:  BEM SI Demo Jokowi Lagi: Kami Tak Mau Dikhianati untuk Kedua Kalinya

Asep memastikan Propam bekerja untuk menemukan fakta hukum terhadap tudingan tersebut. Mereka melaksanakan pemeriksaan baik itu secara internal maupun eksternal. Rencananya hari ini Lutfi pun akan dimintai keterangan terkait pernyataannya tersebut. Menurut Adi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serius mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, sanksi telah disiapkan apabila memang peristiwa itu terjadi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari