PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upah sebesar Rp3 juta setiap pekan yang diterima RAW alias Robi, membuatnya gelap mata. Pria 22 tahun itu nekat menjalani profesi sebagai pengedar narkoba.
Modus yang dilakukannya cukup unik, memasukan ekstasi ke dalam pil kapsul serta mengubah warna sabu menjadi seperti obat dan vitamin untuk mengelabui petugas. Namun, upaya yang dilakukan warga asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tersebut terhenti. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Jalan Tiung Ujung, Kelurahan Labuh Timur, Kecamatan Payung Sekaki, ketika hendak mengantar barang haram pesanan seseorang, Jumat (17/1) lalu.
Dalam penangkapan itu, turut disita narkoba dengan nilai mencapai miliaran rupiah seperti 3,5 kilogram (kg) sabu, 6.885 butir pil ekstasi warna pink berlogo S, 68,42, sabu berwarna coklat, ratusan pil kapsul serta barang bukti lainnya.
Dalam jumpa pers yang pimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo di kantornya Jalan Pepaya, Kamis (23/1) disampaikan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat Labuh Baru Timur yang diterima pada awal Januari lalu. "Kami terima informasi terkait ada warga yang mencurigakan dan mengontrak rumah di sekitar sana, sejak tiga bulan lalu. Selain itu, tersangka tertutup dan tidak bergaul," ungkap Untung didampingi Kabid Pemberantasan, Kompol Khodirin dan Kabid P2M, AKBP Haldun.
Atas informasi ini, lanjut jenderal bintang satu itu, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penyamaran guna memantau gerak-gerik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akan tetapi, tak berhasil lantaran rumah yang ditempati Robi bersama anak serta istrinya selalu terkunci.
Meski begitu, upaya penyelidikan tak terhenti dan terus berlanjut. Akhirnya, BNNP Riau mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Desa Muara Jaya, Kabupaten Rohul. Sehingga, dilakukan pengejaran ke Negeri Seribu Suluk, Rabu (15/1), tapi tersangka gagal ditemukan.
Selang dua hari, didapati informasi Robi tengah berada di rumah kontraknya di Pekanbaru, dan akan melakukan transaksi narkoba. Tanpa berpikir panjang, BNNP Riau langsung melakukan pengejaran serta pengepungan di kediaman bapak satu anak tersebut. "Ketika dia keluar dari rumah menggunakan sepeda motor langsung dilakukan penangkapan. Saat itu, kami dapati dua gram sabu," sebutnya.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, ditemukan tiga bungkus berisikan sabu masing-masing seberat 1 kg, satu bungkus sabu seberat 500 gram dan sabu warna coklat 68,45 gram. Lalu, satu bungkusan besar berisi 6.885 butir pil ekstasi warna pink, pulahan butir pil kapsul berisikan pil ekstasi, ratusan kapsul serta beberapa botol alkohol 70 persen. "Untuk total berat sabu 3,5 kg, 6.885 butir pil ekstasi serta alat pendukung untuk meracik pil ekstasi," paparnya.
Alat pendukung itu, dijelaskan Untung, dipergunakan menghancurkan butiran pil ekstasi menjadi serbuk untuk dimasukan ke dalam kapsul. Modus ini, kata dia, merupakan modus lama yang kembali digunakan pengedar barang haram guna mengelabui petugas. Sementara, kapsul kosong tersebut sangat mudah didapatkan tersangka karena dijual bebas di apotek.
Mengenai berapa butir kapsul yang berisikan ekstasi dihasilkan tersangka dalam satu hari, Kepala BNNP Riau mengaku, belum dapat memastikannya karena tersangka melakukan hal itu berdasarkan pemesanan yang diperintahkan oleh seorang pengendalinya. "Pil ekstasi ini dihancurkan menjadi serbuk dengan cara digiling, kemudian dimasukan dalam kapsul. Seolah-olah jadi seperti obat atau vitamin," jelas Untung.
Sedangkan alkohol 70 persen diperuntukkan mengubah warna sabu. Kata Untung, sabu warna coklat disiram dengan air alkohol sehingga warna barang haram itu kembali seperti semula pada umumnya. Upaya ini, untuk mengelabui petugas agar seolah-olah tidak seperti sabu. "Alkohol dipakai untuk mengubah warna sabu, dari warna coklat menjadi bening atau sebaliknya. Ini untuk melancarkan aksinya dan mengelabui petugas," terang alumni Akpol 1986 itu.
Robi, telah melaloni profesi sebagai pengedar sejak beberapa bulan yang lalu. Pria berusia 22 tahun ini merupakan kaki tangan rekrutan baru dari jaringan pengedar barang haram di Bumi Lancang Kuning, berinisal I. Saat itu, Robi datang ke Pekanbaru dari Kabupaten Rohul untuk mencari pekerjaan dan bertemu dengan I. Oleh I, Robi dijanjikan membantu mencari pekerjaan di Kota Bertuah. "Tersangka diberikan pekerjaan mengedarkan sabu dan ekstasi. Juga meracik narkoba ke dalam kapsul," ujarnya.
Selama tiga bulan bekerja dengan I, Robi telah dua kali menerima barang haram dalam jumlah besar untuk diedarkan berdasarkan perintah I. Pertama, menerima sabu dengan berat 4 kg dan terakhir sabu seberat 3,5 kg. "Sabu yang 4 kg itu sudah berhasil diedarkan semua. Sementara barang bukti terakhir, tersangka berhasil kami tangkap," kata Untung menjelaskan.
Ditambahkan Untung, tersangka diberi gaji setiap pekan besar Rp3 juta oleh I sebagai imbalan mengantar maupun mengedarkan sabu dan ekstasi. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap I yang diketahui keberadaanya masih di Pekanbaru.
"Bekerja, tak berkerja tersangka digaji Rp3 juta tiap pekan. Dia telah bekerja selama tiga bulan artinya sudah menerima sebesar Rp36 juta. Untuk I ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Untung.(rir)