SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) Bupati Siak Afni Z bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin SST MH, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di lima kecamatan. Penyerahan ini menjadi yang pertama untuk wilayah Provinsi Riau.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Desa atau Penghulu Mandi Angin, Minas, pada Kamis (20/11), bertepatan dengan agenda Rumah Rakyat. Warga yang hadir terlihat antusias menerima kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Bupati Afni menjelaskan bahwa SHM TORA 2025 ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam penataan aset masyarakat. Program tersebut berasal dari dua sumber utama: peralihan kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain) serta pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Totalnya mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada yang berupa tapak rumah, sawah, dan lahan kebun sawit milik masyarakat yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan wilayah IUP,” ujar Afni.
Ia menegaskan bahwa program tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi petani kecil, terutama petani sawit. Pemerintah daerah, katanya, tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah.
“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak tanah masyarakat, terutama wilayah yang masih berkonflik. Informasinya, tahun 2026 kita kembali mendapat alokasi sekitar 1.050 persil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin SST MH, menyampaikan bahwa penyerahan SHM TORA ini adalah yang pertama dilakukan di Riau pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa program TORA tidak hanya tentang sertifikat tanah, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi juga menegaskan kembali bahwa negara hadir bersama rakyat,” tuturnya.



