TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuansing kembali menggelar razia penyakit masyarakat di Kecamatan Kuantan Tengah pada Sabtu (15/11) malam. Razia dimulai pukul 22.22 WIB dan dipimpin langsung Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyterwandra bersama Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, serta 16 personel lainnya.
Tim melakukan penyisiran di tiga hotel di Telukkuantan—Hotel M, Hotel O, dan Hotel S—serta di sebuah kos-kosan A. Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan.
“Ada delapan pasangan yang kami temukan dan belum menikah. Ada juga yang kedapatan minum-minum dan berkumpul,” ujar Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyterwandra, Ahad (16/11).
Di Hotel M, empat pasangan ditemukan sedang berduaan di kamar tanpa hubungan pernikahan. Sementara itu, empat pasangan lain ditemukan di kos-kosan A di Sungai Jering. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati tujuh orang laki-laki dan perempuan yang tidak berpasangan.
Selain itu, tiga remaja perempuan di bawah umur diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur merah bersama teman-temannya di jalan menuju kantor DPRD Kuansing.
Untuk Hotel O dan Hotel S, petugas tidak menemukan pelanggaran serupa. Diduga informasi razia telah bocor lebih dahulu, sehingga tidak ada tamu hotel yang melanggar Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010.
Empat pasangan yang diamankan di Hotel M selanjutnya diproses oleh PPNS. Sementara tiga remaja perempuan di bawah umur hanya diberi arahan dan teguran sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.
Empat pasangan yang ditemukan di kos-kosan A juga diproses sesuai ketentuan. Sedangkan tujuh orang yang tidak berpasangan diminta membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan.
Terkait hasil operasi ini, Satpol PP-PKP Kuansing akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut.(kas)



