- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berdasarkan penilaian BPK Perwakilan Riau, Kamis (16/5).
Opini WTP yang diraih ini disampaikan saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2018, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Untuk Kabupaten Inhil diwakili oleh Wakil Bupati H Syamsuddin Uti, didampingi Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, Sekda H Said Syarifuddin serta beberapa pejabat Pemkab Inhil yang terkait dalam persoalan tersebut.
Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti mengungkapkan merasa bangga atas capaian opini WTP yang ketiga kalinya secara berturut-turut. Hal itu berkat kerja keras jajaran dan komitmen jajarab Pemkab Inhil dalam pengelolaan keuangan daerah.
‘’Hasil tersebut merupakan bentuk kerja keras dari seluruh tim Pemerintah Kabupaten Inhil,†katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekda H Said Syarifuddin, menurutnya berkat kerja keras dari seluruh OPD dalam memperbaiki laporan keuangan, opini WTP dapat diraih. Ke depan dia berharap laporan keuangan di setiap OPD agar dapat ditingkatkan lagi.
‘’Karena keberhasilan suatu daerah terletak pada laporan keuangannya. Oleh karena itu mari ke depan kita tingkatkan lagi capaian pada hari ini,†paparnya.
Demikian pula Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam. Dia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan kekurangan yang menjadi catatan oleh BPK harus segera diperbaiki tepat waktu.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK di tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Inhil, masih terdapat beberapa temuan dan kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemkab setempat.
Namun, berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh Kabupaten Inhil, Pelalawan dan Kabupaten Siak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Rjau Thomas Ipung Anjar Warsita menyampaikan, capaian opini WTP bukan tujuan utama dari pemerintah daerah.
‘’Namun WTP dapat dijadikan suatu acuan pemda dalam pengelolaan keuangan serta merupakan upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,†sebutnya.
Ditambahkan, meskipun telah mendapat WTP, namun ada beberapa catatan yang harus dibenahi oleh pemda setempat dalam kurun waktu 60 hari kedepan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Ada tiga kabupaten yang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Indragiri Hilir.(adv)