Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Usai Gelapkan Uang, Resepsionis Hotel Resign

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usia terbukti gelapkan uang perusahaan, wanita muda bernama DA (21) resign. Insiden itu akhirnya berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum dan sudah sepekan mendekam di sel tahanan mako Polsek Pekanbaru Kota.

"Kejadiannya pada 11 Oktober 2019 lalu. Kemudian dilaporkan pihak Hotel Sabrina yang berada di Jalan Sisingamangaraja ke kami pada 14 Oktober dengan LP/197/X/2019/Riau/Restapku/Sek Pbr Kota, tanggal 14  Oktober 2019. Dilaporkan karena yang bersangkutan DA itu resign," sebut Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, Senin (20/1).

Dilanjutnya, karena resign dan sulit ditemui sebab pindah rumah, itulah yang menyebabkan dirinya dikasuskan. Pihak hotel dirugikan Rp7.851.000.

Baca Juga:  Pertahankan KLA Kategori Nindya

"Kemudian DA diamankan pada 15 Januari 2020 di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka DA di antaranya satu lembar surat print transaksi hotel, enam lembar bukti slip transfer bank dan satu buku tabungan BCA miliknya.

Kepada penyidik, DA katakan, baru kisaran satu tahun bekerja menjadi resepsionis di hotel tersebut. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Adapun kronologi kejadian, pada 11 Oktober 2019 saat pergantian shiff  kasir, uang yang seharusnya ada di berangkas tidak ada. Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelapor  untuk segera mengembalikan. Namun, tidak dikembalikan. Pada akhirnya diperka- rakan oleh pihak hotel.(s)

Baca Juga:  Pastikan Sarana Pelayanan Lengkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usia terbukti gelapkan uang perusahaan, wanita muda bernama DA (21) resign. Insiden itu akhirnya berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum dan sudah sepekan mendekam di sel tahanan mako Polsek Pekanbaru Kota.

"Kejadiannya pada 11 Oktober 2019 lalu. Kemudian dilaporkan pihak Hotel Sabrina yang berada di Jalan Sisingamangaraja ke kami pada 14 Oktober dengan LP/197/X/2019/Riau/Restapku/Sek Pbr Kota, tanggal 14  Oktober 2019. Dilaporkan karena yang bersangkutan DA itu resign," sebut Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, Senin (20/1).

Dilanjutnya, karena resign dan sulit ditemui sebab pindah rumah, itulah yang menyebabkan dirinya dikasuskan. Pihak hotel dirugikan Rp7.851.000.

Baca Juga:  Ajang Apresiasi dan Motivasi bagi Wajib Pajak

"Kemudian DA diamankan pada 15 Januari 2020 di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka DA di antaranya satu lembar surat print transaksi hotel, enam lembar bukti slip transfer bank dan satu buku tabungan BCA miliknya.

- Advertisement -

Kepada penyidik, DA katakan, baru kisaran satu tahun bekerja menjadi resepsionis di hotel tersebut. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Adapun kronologi kejadian, pada 11 Oktober 2019 saat pergantian shiff  kasir, uang yang seharusnya ada di berangkas tidak ada. Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelapor  untuk segera mengembalikan. Namun, tidak dikembalikan. Pada akhirnya diperka- rakan oleh pihak hotel.(s)

Baca Juga:  Sejumlah Alasan Diberikan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usia terbukti gelapkan uang perusahaan, wanita muda bernama DA (21) resign. Insiden itu akhirnya berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum dan sudah sepekan mendekam di sel tahanan mako Polsek Pekanbaru Kota.

"Kejadiannya pada 11 Oktober 2019 lalu. Kemudian dilaporkan pihak Hotel Sabrina yang berada di Jalan Sisingamangaraja ke kami pada 14 Oktober dengan LP/197/X/2019/Riau/Restapku/Sek Pbr Kota, tanggal 14  Oktober 2019. Dilaporkan karena yang bersangkutan DA itu resign," sebut Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, Senin (20/1).

Dilanjutnya, karena resign dan sulit ditemui sebab pindah rumah, itulah yang menyebabkan dirinya dikasuskan. Pihak hotel dirugikan Rp7.851.000.

Baca Juga:  Ekowisata Pulau Gambut, Model Sinergi Para Pihak

"Kemudian DA diamankan pada 15 Januari 2020 di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka DA di antaranya satu lembar surat print transaksi hotel, enam lembar bukti slip transfer bank dan satu buku tabungan BCA miliknya.

Kepada penyidik, DA katakan, baru kisaran satu tahun bekerja menjadi resepsionis di hotel tersebut. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Adapun kronologi kejadian, pada 11 Oktober 2019 saat pergantian shiff  kasir, uang yang seharusnya ada di berangkas tidak ada. Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelapor  untuk segera mengembalikan. Namun, tidak dikembalikan. Pada akhirnya diperka- rakan oleh pihak hotel.(s)

Baca Juga:  Pastikan Sarana Pelayanan Lengkap

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari