Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pematang Pudu Layak Mekar

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas dan batas wilayah, serta sarana dan prasarana yang tersedia, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau layak dimekarkan.

Hal ini diakui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Ekaputri SSos kepada Riau Pos, kemarin. "Iya, Kelurahan Pematang Pudu memang sudah sangat layak dimekarkan. Sebenarnya pemekaran wilayah ini sudah lama dibahas, dan menjadi agenda pembahasan di Pemkab Bengkalis," ujar Fitri.

Kelurahan Pematang Pudu merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Jalan Aman, Kopelapip, Duri. Kelurahan ini merupakan pemekaran dari Kelurahan Air Jamban pada 1980. Kelurahan ini terdiri dari 17 RW dan 83 RT dengan jumlah penduduk 25.219 jiwa.

Baca Juga:  Tjepta Sitohang Bantu Warga Terdampak Corona

Sebelah utara kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Balik Alam, Kelurahan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, dan Kelurahan Batang Serosa. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pinggir. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Talang Mandi. Sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Petani.

Dijelaskan Fitri, Kelurahan Pematang Pudu layak dimekarkan minimal menjadi dua kelurahan, bahkan bisa menjadi tiga kelurahan. Salah satunya daerah Tegar. Mengingat daerah Tegar ini memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). "Dan jaraknya dengan pusat kelurahan juga sangat jauh. Makanya daerah Tegar ini nantinya menjadi satu kelurahan atau desa," sebut Fitri.

Berdasarkan data pada 2013, jumlah penduduk Kelurahan Pematang Pudu adalah sebanyak 25.219 jiwa. Fitri menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan kelurahan baru yang bisa diwujudkan selain pemekaran Kelurahan Pematang Pudu ini.

Baca Juga:  Dapatkan Bunga 3,7 Persen Flat 3 Tahun di Toyota Spektakuler

Pasalnya, pemekaran desa dan kelurahan berbeda. Kalau pemekaran desa atas inisiatif masyarakat desa. Sedang pemekaran kelurahan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Yang jelas, ruh pemekaran ini adalah untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat banyak," ucapnya.(ade)

 

Laporan :HENNY ELYATI

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas dan batas wilayah, serta sarana dan prasarana yang tersedia, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau layak dimekarkan.

Hal ini diakui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Ekaputri SSos kepada Riau Pos, kemarin. "Iya, Kelurahan Pematang Pudu memang sudah sangat layak dimekarkan. Sebenarnya pemekaran wilayah ini sudah lama dibahas, dan menjadi agenda pembahasan di Pemkab Bengkalis," ujar Fitri.

- Advertisement -

Kelurahan Pematang Pudu merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Jalan Aman, Kopelapip, Duri. Kelurahan ini merupakan pemekaran dari Kelurahan Air Jamban pada 1980. Kelurahan ini terdiri dari 17 RW dan 83 RT dengan jumlah penduduk 25.219 jiwa.

Baca Juga:  4.994 Jargas Tambahan di 2020

Sebelah utara kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Balik Alam, Kelurahan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, dan Kelurahan Batang Serosa. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pinggir. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Talang Mandi. Sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Petani.

- Advertisement -

Dijelaskan Fitri, Kelurahan Pematang Pudu layak dimekarkan minimal menjadi dua kelurahan, bahkan bisa menjadi tiga kelurahan. Salah satunya daerah Tegar. Mengingat daerah Tegar ini memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). "Dan jaraknya dengan pusat kelurahan juga sangat jauh. Makanya daerah Tegar ini nantinya menjadi satu kelurahan atau desa," sebut Fitri.

Berdasarkan data pada 2013, jumlah penduduk Kelurahan Pematang Pudu adalah sebanyak 25.219 jiwa. Fitri menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan kelurahan baru yang bisa diwujudkan selain pemekaran Kelurahan Pematang Pudu ini.

Baca Juga:  Dapatkan Bunga 3,7 Persen Flat 3 Tahun di Toyota Spektakuler

Pasalnya, pemekaran desa dan kelurahan berbeda. Kalau pemekaran desa atas inisiatif masyarakat desa. Sedang pemekaran kelurahan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Yang jelas, ruh pemekaran ini adalah untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat banyak," ucapnya.(ade)

 

Laporan :HENNY ELYATI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari