- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.
"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ujar Bupati Siak Alfedri pada sosialisasi PTSL di Kecamatan Koto Gasib, Senin (20/1).
- Advertisement -
Dia mengatakan, ini pentingnya sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat bisa tahu dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Slamet Sutrisno menambahkan, PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama seluruh stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik.
Dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan. "Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya sertifikat hak tanah," jelasnya.(kom)
- Advertisement -
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sertifikat hak tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.
"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," ujar Bupati Siak Alfedri pada sosialisasi PTSL di Kecamatan Koto Gasib, Senin (20/1).
- Advertisement -
Dia mengatakan, ini pentingnya sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat bisa tahu dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional Siak Slamet Sutrisno menambahkan, PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama seluruh stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik.
- Advertisement -
Dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan. "Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya sertifikat hak tanah," jelasnya.(kom)
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak