PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, berlangsung dengan sorotan tajam dari Majelis Hakim. Kali ini, perhatian tertuju pada kesaksian putri Novin, Nadia Rovin Putri, yang dinilai memiliki gaya hidup mewah yang berlebihan.
Hakim terlihat heran sekaligus geram saat mendengar bahwa Nadia, yang masih kuliah di Jakarta, mengendarai mobil BMW X1 seharga sekitar Rp830 juta. Padahal sebelumnya, ia sudah memiliki Honda Civic Turbo. Saat ditanya apakah ia menyadari kemampuan keuangan orang tuanya, Nadia hanya menggeleng dan mengatakan tidak tahu.
“Kamu yakin orang tuamu bisa belikan BMW, padahal sudah punya Civic Turbo?” tanya Hakim Delta Tamtama. Ia menegaskan bahwa ibunya tak punya warisan atau sumber penghasilan lain selain jabatannya yang kini bermasalah hukum.
Tak hanya soal mobil, hakim juga menyoroti koleksi tas dan sepatu mewah yang ditemukan di rumah Novin. Ada merek seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, Gucci, hingga perhiasan berlian yang nilainya fantastis. Terungkap bahwa sebagian besar barang-barang ini merupakan hasil permintaan Nadia kepada sang ibu, yang dibuktikan dengan tangkapan layar pesan singkat berisi penawaran tas dan sepatu dari Nadia.
Dalam kesaksiannya, Nadia mengaku rekening pribadinya pernah digunakan sang ibu untuk mentransfer uang dalam jumlah besar, termasuk satu kali transfer Rp300 juta yang belakangan diminta untuk dihapus jejaknya. Uang itu, menurut Nadia, berasal dari sang ayah dan merupakan biaya kuliah serta pembayaran utang ibunya.
Namun, hakim menegaskan bahwa Nadia harus membuktikan secara sah asal usul uang tersebut. Jika tidak, ia bisa terjerat hukum karena memberikan kesaksian palsu. “Kalau benar itu uangmu, silakan. Tapi kalau tidak, kamu bisa ikut ibumu,” ujar Hakim Jonson Parancis memperingatkan.
Jaksa KPK juga mengungkap bahwa biaya hidup Nadia di Jakarta mencapai Rp7,8 juta per bulan, terdiri dari uang kos dan uang belanja. Ia pun masih kerap meminta tambahan dana dari ibunya. Selama persidangan, jaksa dan hakim sepakat bahwa gaya hidup mewah ini patut didalami karena diduga menjadi pemicu tindak korupsi.
Selain Nadia, jaksa juga menghadirkan dua saksi ahli dari KPK, yakni Anis dari Direktorat Gratifikasi dan Dian Widiarti dari Direktorat LHKPN. Mereka menjelaskan mekanisme pelaporan harta kekayaan dan kaitannya dengan status sebagai penyelenggara negara.
Disebutkan bahwa Risnandar, eks Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi Nasution sebagai Sekda, telah rutin melaporkan kekayaan mereka ke LHKPN. Namun, perubahan nilai kekayaan yang cukup besar juga menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Sidang ini menyingkap bagaimana gaya hidup hedonis dan konsumtif, terutama dalam keluarga penyelenggara negara, bisa menjadi benih dari kasus korupsi yang lebih luas.