JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 15 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pengendalian Tembakau resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah segera melakukan reformasi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan menaikkan tarif secara signifikan mulai tahun 2026.
Desakan ini datang setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2025. Menurut Koalisi, keputusan itu kurang efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok yang masih sangat tinggi, sekaligus berpotensi membebani sistem kesehatan dan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
“Cukai rokok sejatinya adalah bentuk denda atas gaya hidup tidak sehat. Kenaikan cukai justru bisa membawa manfaat untuk negara, industri, dan masyarakat,” kata Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany.
Dalam surat tersebut, Koalisi menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 29,7 persen penduduk dewasa—atau lebih dari 73 juta orang—masih merokok. Lebih memprihatinkan lagi, jumlah perokok anak usia 10–18 tahun meningkat dari 4,1 juta (2018) menjadi 5,9 juta (2023).
Tak hanya rokok konvensional, rokok elektronik juga mengalami lonjakan konsumsi dalam satu dekade terakhir. Data Global Adult Tobacco Survey (2021) mencatat peningkatan dari 0,3 persen menjadi 3 persen, dengan pengguna terbanyak berasal dari kalangan muda.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyebutkan bahwa harga rokok yang murah serta struktur tarif yang rumit membuat upaya pengendalian jadi tidak efektif. “Rokok baru akan dianggap mahal jika harganya minimal Rp70 ribu per bungkus,” kata Aryana Satrya dari PKJS UI.
Sementara itu, CISDI mengungkapkan bahwa kebijakan cukai Indonesia masih jauh dari standar WHO yang merekomendasikan kenaikan tarif sebesar 25 persen per tahun. “Kenaikan harga rokok 10 persen saja bisa menurunkan jumlah perokok remaja hingga 22 persen,” jelas CEO CISDI, Diah Saminarsih.
Koalisi mengusulkan agar kebijakan cukai diperkuat dengan beberapa langkah strategis, seperti menaikkan tarif CHT secara tahunan dengan kenaikan minimal 25 persen untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik dan tembakau iris. Selain itu, pemerintah diminta menyederhanakan struktur tarif yang saat ini terlalu kompleks menjadi hanya 3–5 golongan pada tahun 2029, serta menaikkan harga jual eceran minimum untuk mempersempit celah harga antarproduk.