Jumat, 20 September 2024

Tiga Pengedar dan Satu Pengguna Sabu Diamankan Polisi di Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Empat pelaku narkoba berhasil diamankan Polsek Bangko, Resor Rokan Hilir (Rohil). Tiga di antaranya merupakan komplotan pengedar sabu. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 6 ons lebih. 

Awalnya polisi mengamankan JH alias Mantung (33), warga Kelurahan Bagan Punak, Bangko, Jumat (17/1/2020). Mantung yang sehari-hari bekerja menjahit ini diamankan di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bangko.

"Barang bukti ditemukan satu bungkus plastik kecil diduga narkoba jenis sabu, satu alat hisap, satu plastik bening empat paket diduga narkoba jenis sabu, berat kotor mencapai 3,40 gram," ujar Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi didampingi PS Kasi Humas Bripka Puji Anton, pada saat konfrensi pers di Mako Polsek Bangko, di Bagansiapiapi, Sabtu (18/1) sore tadi.

Baca Juga:  Jurnal Dakwah Risalah UIN Suska Riau Ikuti Deklarasi PPJID

Dari tersangka JH ini polisi melakukan pengembangan, hingga diketahui asal narkoba dari dua pelaku yang merupakan warga Dumai, yakni M Firdaus alias Amat warga Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Dumai, dan Roby warga Jalan Tega Lega, Dumai. 

- Advertisement -

Keduanya diamankan terpisah.  Fir diamankan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, sedangkan Roby di Simpang Perwira Bagan Besar Kelurahan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Sabtu (18/1). 

"Berdasarkan keterangan Herman dikembangkan ke tersangka Roby, selanjutnya dari Roby mengarah ke tersangka Firdaus yang dikejar di Dumai, dengan dtemukan barang bukti satu paket besar satu yang dibungkus dengan plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 300 gram," kata kapolres.

- Advertisement -
Baca Juga:  Merasakan Salat Gerhana di Masjidilharam

Sabu itu disimpan pelaku di dalam jok motor jenis Ninja. Dari sini polisi menyimpulkan ketiga pelaku merupakan satu komplotan. Untuk sabu yang sebanyak 3,40 gram rencananya akan diedarkan di Rohil. 

Selain dari tiga pelaku, terpisah polisi mengamankan Suyono alias Yono, warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sekitar 0,53 gram sabu. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Yono diketahui hanya merupakan pemakai narkoba tersebut. 

Kapolres menegaskan pihaknya tetap memberikan perhatian tinggi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dirinya juga meminta agar pengungkapan yang ada terus dikembangkan sampai tuntas. 

Laporan Zulfadhli (Bagansiapi-api) 
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Empat pelaku narkoba berhasil diamankan Polsek Bangko, Resor Rokan Hilir (Rohil). Tiga di antaranya merupakan komplotan pengedar sabu. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 6 ons lebih. 

Awalnya polisi mengamankan JH alias Mantung (33), warga Kelurahan Bagan Punak, Bangko, Jumat (17/1/2020). Mantung yang sehari-hari bekerja menjahit ini diamankan di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bangko.

"Barang bukti ditemukan satu bungkus plastik kecil diduga narkoba jenis sabu, satu alat hisap, satu plastik bening empat paket diduga narkoba jenis sabu, berat kotor mencapai 3,40 gram," ujar Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi didampingi PS Kasi Humas Bripka Puji Anton, pada saat konfrensi pers di Mako Polsek Bangko, di Bagansiapiapi, Sabtu (18/1) sore tadi.

Baca Juga:  Dukung Pengunjuk Rasa, DPRD Meranti Tolak UU Cipta Kerja

Dari tersangka JH ini polisi melakukan pengembangan, hingga diketahui asal narkoba dari dua pelaku yang merupakan warga Dumai, yakni M Firdaus alias Amat warga Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Dumai, dan Roby warga Jalan Tega Lega, Dumai. 

Keduanya diamankan terpisah.  Fir diamankan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, sedangkan Roby di Simpang Perwira Bagan Besar Kelurahan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Sabtu (18/1). 

"Berdasarkan keterangan Herman dikembangkan ke tersangka Roby, selanjutnya dari Roby mengarah ke tersangka Firdaus yang dikejar di Dumai, dengan dtemukan barang bukti satu paket besar satu yang dibungkus dengan plastik hitam berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 300 gram," kata kapolres.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Pakai Pemeran Pengganti saat Rapid Test

Sabu itu disimpan pelaku di dalam jok motor jenis Ninja. Dari sini polisi menyimpulkan ketiga pelaku merupakan satu komplotan. Untuk sabu yang sebanyak 3,40 gram rencananya akan diedarkan di Rohil. 

Selain dari tiga pelaku, terpisah polisi mengamankan Suyono alias Yono, warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sekitar 0,53 gram sabu. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Yono diketahui hanya merupakan pemakai narkoba tersebut. 

Kapolres menegaskan pihaknya tetap memberikan perhatian tinggi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dirinya juga meminta agar pengungkapan yang ada terus dikembangkan sampai tuntas. 

Laporan Zulfadhli (Bagansiapi-api) 
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari