Pertanyaan:
Assalamualaikum ustaz. Saya ingin menanyakan siapa yang berhak menerima fidyah puasa?
Arini
Jawaban:
Terima kasih kepada Bu Reni, yang menanyakan tentang siapa yang berhak menerima fidyah puasa.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena didalam Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184) Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Yang dimaksud orang miskin adalah seseorang yang berada dalam kondisi ekonomi yang sangat buruk dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Miskin sering kali tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah yang memadai atau mengatasi kebutuhan dasar mereka sendiri. Dalam konteks Islam, memberi bantuan kepada orang miskin sangat dianjurkan sebagai bagian dari kewajiban sosial umat Muslim. Maka dari itu, mereka berhak untuk menerima fidyah.
Sedangkan yang dimaksud orang fakir adalah seseorang yang hidup dalam kemiskinan atau kekurangan, tetapi biasanya memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam Islam, seorang fakir mungkin tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk hidup layak, tetapi masih memiliki beberapa sumber daya yang dapat digunakan untuk mencari nafkah atau mengatasi kebutuhan dasarnya. Namun demikian, mereka tetap berada dalam kondisi yang sulit dan membutuhkan bantuan, salah satunya dari dana fidyah.(*)