RIAUPOS.CO – BANTUAN dana desa untuk 139 desa penerima yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).
Total DD yang dialokasikan melalui APBN tahun 2025, untuk Kabupaten Rohul ditetapkan sebesar Rp141.086.337.000, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasiaan dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Besaran DD untuk 139 desa penerima di Kabupaten Rohul tahun ini, jumlah bervariasi dan mengalami penurunan dari total DD yang dialokasi pada tahun 2024 lalu.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Prasetyo MIp saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1) menyebutkan, dilihat dari total DD untuk 139 desa penerima di Kabupaten Rohul tahun ini sebesar Rp141.086.337.000.
Dari jumlah tersebut, mengalami penurunan sebesar Rp2.051.938.903, jika dibandingkan dengan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 lalu dengan total sebesar Rp143.138.275.903. Pengurangan DD banyak faktor, selain penyesuaian keuangan negara, adanya prioritas kebijakan pemerintah dan perubahan formula alokasi serta efisiensi dan akuntabilitas yang dapat menyebabkan pengurangan dana desa.
‘’Untuk DD yang dialokasikan 139 desa penerima di Rohul mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar dari tahun lalu. Dalam PMK 108, diatur pengalokasi DD setiap desa tahun anggaran 2025, penggunaannya dan penyaluran DD yang telah ditentukan,’’ ujarnya.
Menurutnya, besar DD tahun anggaran 2025 untuk 139 desa bervariasi. Terdiri alokasi dasar yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa. Kemudian persentase jumlah desa penerima alokasi kinerja ditentukan jumlah desa yang ada di Kabupaten Rohul.
Sementara alokasi formula setiap desa, ada rumus penghitungannya yang ditetapkan oleh Kemenkeu RI. Dengan mengaci jumlah penduduk, angka kemiskinan setiap desa dan luas wilayah, rasio IKG dan alokasi formula nasional.
Sekretaris Dinas PMPD Rohul menjelaskan, DD bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
‘’Pengunaan dan penyaluran DD telah diatur. Kita minta pemerintah desa se Kabupaten Rohul dalam penyusunan APBDes 2025 dapat mengacu PMK 108 tahun 2024. Untuk operasional pemerintah desa, dapat digunakan paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa,’’ tuturnya.(hen)
Prasetyo menambahkan, dana desa yang disalurkan penggunaannya tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian