Jumat, 20 September 2024

Pemkab Dukung Penuh Program TORA

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan kesiapan mendukung program Tanah objek reformasi agraria (Tora) yang berkaitan dengan penyerahan dan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat. Penegasan itu disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp usai menghadiri peresmian Posyandu Kembang Sepatu, di Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur, Selasa (14/1).

"Ya sesuai dengan permintaan gubernur Riau agar seluruh tanah milik pemda, maupun masyarakat mendaftarkan aset daerah untuk disertifikatkan. Dimana beliau meminta setiap kabupaten/kota mengajukan terkait dengan program Tora tersebut," ujar bupati.

Saat ini, dikatakan dia, asisten I setda Kabupaten Rohil telah menghadap dan menyampaikan laporan terkait dengan mengikuti rapat kerja di Pekanbaru, Senin (13/1). Salah satu poin penting adalah untuk mendukung program Tora maka kepala daerah harus membuat Peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga:  Empat Saksi Kembali Sudutkan Yan Prana

Pihak yang diharapkan mendukung termasuk kalangan perusahaan, apakah lewat CSR maupun jika ada HGU yang tidak diolah sama sekali bisa diusulkan dalam program tersebut.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan kesiapan mendukung program Tanah objek reformasi agraria (Tora) yang berkaitan dengan penyerahan dan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat. Penegasan itu disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp usai menghadiri peresmian Posyandu Kembang Sepatu, di Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur, Selasa (14/1).

"Ya sesuai dengan permintaan gubernur Riau agar seluruh tanah milik pemda, maupun masyarakat mendaftarkan aset daerah untuk disertifikatkan. Dimana beliau meminta setiap kabupaten/kota mengajukan terkait dengan program Tora tersebut," ujar bupati.

Saat ini, dikatakan dia, asisten I setda Kabupaten Rohil telah menghadap dan menyampaikan laporan terkait dengan mengikuti rapat kerja di Pekanbaru, Senin (13/1). Salah satu poin penting adalah untuk mendukung program Tora maka kepala daerah harus membuat Peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga:  Pemkab Dukung Pendirian Rumah Tahfiz

Pihak yang diharapkan mendukung termasuk kalangan perusahaan, apakah lewat CSR maupun jika ada HGU yang tidak diolah sama sekali bisa diusulkan dalam program tersebut.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari