Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diduga Limbah PKS Cemari Sungai Batang Kumu

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Matinya ribuan ikan yang mengapung dan biota lainnya di aliran sepanjang Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai, Sabtu (11/1) lalu, dibuktikan berubahnya warna air Sungai Batang Kumu hitam kecoklatan. Diduga disebabkan pembuangan limbah cair dari PKS PT MAI yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Hal itu diketahui, saat tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Rokan Hulu (Rohul) bersama DLH Kabupaten Padang Lawas turun ke lapangan, mengunjungi pengelolaan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Selasa (14/1) siang di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Rombongan tim DLH Kabupaten Padang Lawas yang turun Haloman Saragih,didampingi Camat Hutaraja Tinggi Abdul Rauf Hasibuan, Kemudian Kadis DLH Rohul Suparno SHut, Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup T Omar Krishna, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ir Maas

Kepala DLH Rohul Suparno SHut didampingi Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/1) menyebutkan, tim DLH Padang Lawas bersama DLH Rohul turun bersama ke lapangan, menuju pengelolaan kolam limbah PKS PT MAI.

Tim DLH dua kabupaten, di lapangan tidak ada mengambil sampel air Sungai Batang Kumu yang diduga tercemar dari pembuangan limbah cair dari PKS PT MAI. Sebab, tercemarnya Sungai Batang Kumu sudah hampir 5 hari.

Baca Juga:  Kurangi Penggunaan Kayu, Kotoran Gajah Jadi Bahan Kertas di Aek Nauli

"Tercemar Sungai Batang Kumu yang berada di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, dugaan sementara dari kesepakatan  DLH Padang Lawas dan Rohul, adanya pembuangan limbah cair dengan dugaan disengaja dari penjebolan kolam Ipal nomor 7 yang aliran langsung masuk parit kebun dan mengalir  ke Sungai Batang Kumu.Sehingga dari bagian hulu, aliran sungai Batang Kumu yang tercemar mengalir ke Rohul," ujarnya.

Diakuinya, PKS PT MAI memiliki 9 kolam limbah, di mana pada kolam 7 terlihat jebol, diduga dengan sengaja dialiri ke parit untuk pembuangan limbah cair yang mengalir ke Sungai Batang Kumu. Sehingga menyebabkan air Sungai Batang Kumu tercemar dengan warna coklat kehitaman yang menyebabkan matinya ikan dan biota yang ada di sungai terutama di bagian hilirnya di wilayah Rohul    

"Kita melihat pengawasan dari DLH Padang lawas terhadap IPAL PKS PT MAI agak kurang maksimal, sehingga tak terpantau. Kita bersam DLH Padang Lawas  melihat kolam 7 dijebol," katanya.

Dari kesepakatan bersama, DLH Padang Lawas akan melaporkan ke Bupati Padang Lawas dan memberikan sanksi tegas ke PT MAI. Karena locus delicty berada di Padang Lawas, maka DLH Rohul tidak bisa ikut memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Disinggung terkait kerugian yang dialami masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara terhadap tercemarnya air  Batang Kumu yang menyebabkan matinya ikan, Suparno mengatakan, selain ikan dan habitat sungai mati mendadak. Warna air di aliran sungai ini juga sudah berubah kehitaman, sehingga tidak bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk beraktivitas.

Baca Juga:  Pembuatan Film James Bond No Time to Die, Habiskan Biaya Rp2,9 T

"Masyarakat Rohul bisa menuntut kerugian kepada perusahaan, bilamana terbukti melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu. Karena dugaan pembuangan limbah cair PT MAI itu, di bagian Hulu  Batang Kumu yang mengalir hingga ke bagian hilir. Sehingga dampaknya diterima oleh masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara," sebutnya.

Suparno menegaskan, jika dalam beberapa hari kedepan, pihak DLH Padang Lawas tidak memberikan pembinaan dan sanksi kepada PT MAI, maka DLH Rohul akan melaporkan ke tim Gakkum Kementerian LHK RI, terkait dugaan pencemaran air Sungai Batang Kumu yang disebabkan pembuangan limbah cair oleh PKS PT MAI.    

"Kita pantau beberapa hari kedepan, jika tidak ada pembinaan dan sanksi dari DLH Padang Lawas kepada PT MAI, Pemkab bersama masyarakat melaporkan pencemaran lingkungan ini ke Tim Gakkum Kementerian LHK RI," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam pertemuan dan kesepakatan antara DLH Padang lawas, DLH Rohul bersama manager PKS PT MAI, bahwasanya perusahaan akan menutup kolam Ipal PKS PT MAI yang telah dijebol, dan akan memberbaiki pengelolaan IPAL perusahaan. (epp)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Matinya ribuan ikan yang mengapung dan biota lainnya di aliran sepanjang Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai, Sabtu (11/1) lalu, dibuktikan berubahnya warna air Sungai Batang Kumu hitam kecoklatan. Diduga disebabkan pembuangan limbah cair dari PKS PT MAI yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Hal itu diketahui, saat tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Rokan Hulu (Rohul) bersama DLH Kabupaten Padang Lawas turun ke lapangan, mengunjungi pengelolaan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Selasa (14/1) siang di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

- Advertisement -

Rombongan tim DLH Kabupaten Padang Lawas yang turun Haloman Saragih,didampingi Camat Hutaraja Tinggi Abdul Rauf Hasibuan, Kemudian Kadis DLH Rohul Suparno SHut, Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup T Omar Krishna, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ir Maas

Kepala DLH Rohul Suparno SHut didampingi Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/1) menyebutkan, tim DLH Padang Lawas bersama DLH Rohul turun bersama ke lapangan, menuju pengelolaan kolam limbah PKS PT MAI.

- Advertisement -

Tim DLH dua kabupaten, di lapangan tidak ada mengambil sampel air Sungai Batang Kumu yang diduga tercemar dari pembuangan limbah cair dari PKS PT MAI. Sebab, tercemarnya Sungai Batang Kumu sudah hampir 5 hari.

Baca Juga:  Terima Suap "Sumbangan Masjid" Miliaran Rupiah

"Tercemar Sungai Batang Kumu yang berada di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, dugaan sementara dari kesepakatan  DLH Padang Lawas dan Rohul, adanya pembuangan limbah cair dengan dugaan disengaja dari penjebolan kolam Ipal nomor 7 yang aliran langsung masuk parit kebun dan mengalir  ke Sungai Batang Kumu.Sehingga dari bagian hulu, aliran sungai Batang Kumu yang tercemar mengalir ke Rohul," ujarnya.

Diakuinya, PKS PT MAI memiliki 9 kolam limbah, di mana pada kolam 7 terlihat jebol, diduga dengan sengaja dialiri ke parit untuk pembuangan limbah cair yang mengalir ke Sungai Batang Kumu. Sehingga menyebabkan air Sungai Batang Kumu tercemar dengan warna coklat kehitaman yang menyebabkan matinya ikan dan biota yang ada di sungai terutama di bagian hilirnya di wilayah Rohul    

"Kita melihat pengawasan dari DLH Padang lawas terhadap IPAL PKS PT MAI agak kurang maksimal, sehingga tak terpantau. Kita bersam DLH Padang Lawas  melihat kolam 7 dijebol," katanya.

Dari kesepakatan bersama, DLH Padang Lawas akan melaporkan ke Bupati Padang Lawas dan memberikan sanksi tegas ke PT MAI. Karena locus delicty berada di Padang Lawas, maka DLH Rohul tidak bisa ikut memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Disinggung terkait kerugian yang dialami masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara terhadap tercemarnya air  Batang Kumu yang menyebabkan matinya ikan, Suparno mengatakan, selain ikan dan habitat sungai mati mendadak. Warna air di aliran sungai ini juga sudah berubah kehitaman, sehingga tidak bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk beraktivitas.

Baca Juga:  Kurangi Penggunaan Kayu, Kotoran Gajah Jadi Bahan Kertas di Aek Nauli

"Masyarakat Rohul bisa menuntut kerugian kepada perusahaan, bilamana terbukti melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu. Karena dugaan pembuangan limbah cair PT MAI itu, di bagian Hulu  Batang Kumu yang mengalir hingga ke bagian hilir. Sehingga dampaknya diterima oleh masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara," sebutnya.

Suparno menegaskan, jika dalam beberapa hari kedepan, pihak DLH Padang Lawas tidak memberikan pembinaan dan sanksi kepada PT MAI, maka DLH Rohul akan melaporkan ke tim Gakkum Kementerian LHK RI, terkait dugaan pencemaran air Sungai Batang Kumu yang disebabkan pembuangan limbah cair oleh PKS PT MAI.    

"Kita pantau beberapa hari kedepan, jika tidak ada pembinaan dan sanksi dari DLH Padang Lawas kepada PT MAI, Pemkab bersama masyarakat melaporkan pencemaran lingkungan ini ke Tim Gakkum Kementerian LHK RI," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam pertemuan dan kesepakatan antara DLH Padang lawas, DLH Rohul bersama manager PKS PT MAI, bahwasanya perusahaan akan menutup kolam Ipal PKS PT MAI yang telah dijebol, dan akan memberbaiki pengelolaan IPAL perusahaan. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari