PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagian lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Jenderal Sudirman di wilayah Kecamatan Bukit Raya tidak berfungsi alias padam di malam hari. Kondisi ini menyebabkan situasi di jalan tersebut gelap dan pencahayaan hanya mengandalkan sinar dari lampu kendaraan yang melintas dan lampu-lampu bangunan yang ada di pinggir jalan.
Pantauan Riau Pos, Senin (12/8) malam, LPJU yang tidak berfungsi mulai dari bawah flyover simpang Jalan Harapan Raya terus ke depan gedung DPRD Provinsi Riau dan di depan Sudirman Square.
Salah seorang pengendara motor Ermita mengaku kecewa dengan kondisi LPJU yang tidak berfungsi dengan baik saat malam hari. Padahal keberadaan LPJU sangat diperlukan karena dengan kondisi jalan yang terang dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan juga keamanan pengguna jalan.
”Kalau lampu jalan tidak berfungsi seperti ini bagaimana dengan keselamatan pengendara wanita? Seharusnya pemerintah bisa memperhatikan kondisi tersebut karena memang keberadaannya sangat diperlukan apabila kondisinya berbeda di tengah kota dekat dengan kantor anggota dewan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Darwinsya. Menurutnya tidak berfungsinya lampu penerangan jalan umum ini sama saja mencoreng nama baik ibu kota Provinsi Riau.
Apalagi Kota Pekanbaru dikenal dengan kota yang bertuah, namun setelah kondisi jalannya mulus tidak dibarengi dengan fasilitas umum lainnya yang memadai,salah satunya lampu penerangan jalan umum.
”Ini namanya jalanan kota tapi terasa hutan karena minimnya penerangan. Hampir 500 meter tidak ada penerangan jalan sama sekali. Ke mana pajak yang dibayarkan masyarakat selama ini kalau lampu tengah kota saja tidak berfungsi?” katanya.
Sementara itu, belum lama ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) meminta kepada warga jika ada menemukan LPJU yang tidak berfungsi agar melaporkan ke pengaduan-pengaduan layanan LPJU.
Di mana, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum lama ini juga telah meluncurkan tim dan mobil layanan cepat mengatasi LPJU dengan enam unit mobil layanan cepat yang tersebar di beberapa kecamatan.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah membentuk tim yang akan memudahkan dalam melakukan pengecekan LPJU dan juga memberikan layanan cepat kepada masyarakat. Jika ada LPJU yang mati maka akan langsung dilakukan perbaikan.
Layanan cepat LPJU dapat diakses warga melalui telepon genggam atau smartphone. Melalui layanan ini, warga bisa langsung melapor kepada Dishub Kota Pekanbaru melalui nomor telepon 0811769466 atau melalui pihak camat dan lurah.
”Saat ini ada enam unit mobil layanan cepat yang tersebar di beberapa kecamatan, yang apabila ada aduan masyarakat atau di jalan protokol ada LPJU yang rusak, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu kerusakannya seperti apa. Jadi silakan laporkan atau buat pengaduannya ke Dishub melalui nomor telepon 0811769466 ,” katanya.(ayi)