- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I melalukan penggerebekan di Kampung Terendam (Kamter), Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Damai, Kota Pekanbaru.
Dua orang tersangka diamankan bersama 24 gram barang bukti narkoba jenis sabu.
- Advertisement -
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dua pelaku yakni WA (36) dan JYP (24) tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan keduanya, polisi mendapati satu paket besar dan dua paket kecil sabu.
”Total yang diamankan ada kurang lebih 24 gram,” sebut Kombes Manang, Sabtu (10/8).
Lebih jauh dijelaskan Kombes Manang, kedua tersangka ini tinggal dalam satu rumah lokasi dimaksud. Hal itu diakui oleh kedua tersangka. Mereka tinggal di rumah tersebut dan sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai.
- Advertisement -
Dalam sehari, kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp2 juta dari menjual barang haram. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh kedua tersangka.
”Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Keduanya mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial R,” sambung Kombes Manang.
Ia memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (8/8) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Polisi awalnya mendapat informasi adanya pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I melalukan penggerebekan di Kampung Terendam (Kamter), Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Damai, Kota Pekanbaru.
Dua orang tersangka diamankan bersama 24 gram barang bukti narkoba jenis sabu.
- Advertisement -
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dua pelaku yakni WA (36) dan JYP (24) tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan keduanya, polisi mendapati satu paket besar dan dua paket kecil sabu.
”Total yang diamankan ada kurang lebih 24 gram,” sebut Kombes Manang, Sabtu (10/8).
- Advertisement -
Lebih jauh dijelaskan Kombes Manang, kedua tersangka ini tinggal dalam satu rumah lokasi dimaksud. Hal itu diakui oleh kedua tersangka. Mereka tinggal di rumah tersebut dan sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai.
Dalam sehari, kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp2 juta dari menjual barang haram. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh kedua tersangka.
”Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Keduanya mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial R,” sambung Kombes Manang.
Ia memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (8/8) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Polisi awalnya mendapat informasi adanya pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai.(nda)