PEKANBARU dan JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi di Rokan Hulu (Rohul) serta Caleg DPRD kabupaten di Rohul, Indragiri Hulu (Inhu), Dumai, dan Kepulauan Meranti. Tercatat, ada 35 Tempat Pemilihan Suara (TPS) akan dilakukan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pun berharap, masyarakat di 35 TPS tersebut antusias menyalurkan hak pilihnya. ‘’Kami berharap pemilih tetap antusias menggunakan hak pilihnya. KPU akan menyosialisasikan kepada masyarakat dan para pihak terkait adanya PSU tersebut,’’ ujar Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Jumat (7/6).
Namun, KPU Riau masih menunggu arahan dari pusat terkait pelaksanaan PSU di 35 TPS tersebut. “Kapan jadwalnya? Itu belum ditentukan. Namun yang pasti akan ada arahan tertulis dari KPU RI berkaitan dengan semua teknis pelaksanaan. Kami masih menunggu,” ujarnya. ‘’Pasca-putusan MK, kami sudah konsultasi hari ini (kemarin, red) melalui Divisi Hukum dan Divisi Teknis,” tambahnya.
KPU Riau juga langsung menggelar rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut. Selanjutnya, KPU Riau segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas rencana pelaksanaan PSU. KPU Riau juga memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, terkait PSU ini, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta seluruh stakeholder untuk menghargai putusan MK. Ia juga berharap, agar PSU di Riau dapat berjalan aman dan lancar. “Dengan adanya keputusan pelaksanaan PSU di Riau, maka saya berharap dapat disiapkan dengan sebaik mungkin,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubri juga mengajak kepada masyarakat terutama di lokasi yang akan dilaksanakan PSU untuk bersama-sama mengawal dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Karena secara umum, pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu di Riau berjalan aman dan kondusif. “Mari kita tetap jaga situasi aman dan kondusif saat PSU,” ajaknya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Herry Murwono juga memastikan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal melakukan pengamanan secara maksimal dan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Riau. “Untuk keamanan kami pasti all out. Sama seperti pemilu serentak kemarin. Untuk teknisnya kami tentu akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” sebutnya.
Soal pemetaan TPS rawan, Herry menyebut sejak awal sudah memiliki peta kerawanan. Sehingga ketika pelaksanaan PSU ini, pihaknya tinggal membuka kembali peta kerawanan Pemilu lalu. “Kami mengimbau masyarakat, ayo bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas, termasuk pada saat pelaksanaan PSU ini,” tambahnya.
Sementara itu,Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Jumat (7/6), melakukan kunjungan kerja ke Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara dalam rangka melaksanakan program Jumat Curhat Quick Wins Presisi Polri (JC-QWPP) serta Cooling System jelang pelaksanaan PSU dan Pilkada Rohul Tahun 2024.
Kehadiran orang nomor satu di Mako Polres Rohul itu disambut oleh Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, Camat Tambusai Utara H Mastur SSos MSi, Ketua PPK Kecamatan Tambusai Utara Budi Rianto, Ketua Panwaslu Syaifuddin BJ Daulay, Sekcam Usmanto, Pj Kepala Desa Tambusai Utara Abdul Muthalib.
Tampak hadir Ketua BPD Tambusai Utara Sariman Siregar, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH, Kanit IK Aipda Ridwan, Banit IK Aipda P Silitonga, Bhabinkamtibmas Brigadir Diki Permadi, tokoh agama KH Abdul Kodir, tokoh adat Datuk Samsul Bahri Likan, Datuk T Alwizon AJT, tokoh masyarakat Amat Nur, dan tokoh pemuda Andos, dan lainnya.
Turut mendampingi Kapolres Rohul yakni Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk SH, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Kasubsie Penmas Ipda S Jonrefli SAP. ‘’Pesta demokrasi baru saja berlangsung, namun Kamis (6/6), berdasarkan Putusan MK RI dilaksanakan PSU Dapil 3 Kecamatan Tambusai Utara di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara. Mari kita bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif pada proses PSU berlangsung,’’ ujarnya.
Tak kalah pentingnya, lanjut Kapolres, sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada Rohul. ‘’Mari bersama menjaga situasi kamtibmas dan menyukseskan Pemilukada Rohul yang sejuk dan aman serta proses PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara,’’ pintanya.
Kapolres berharap seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas jelang dan saat pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rohul. ‘’Mari kita berdoa, pelaksanaan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul berjalan lancar, aman , dan kondusif,” ucapnya.
KPU Inhu Pastikan Kesiapan Logistik
KPU Indragiri Hulu (Inhu) memastikan kesiapan logistik jelang PSU. Demikian disampaikan Ketua KPU Inhu Ronaldi Ardian SH ketika konfirmasi, Jumat (7/6). “Langkah awal, kami memastikan kesiapan logistik untuk pelaksanaan PSU sesuai arahan KPU RI,” ujarnya.
Selain itu, KPU Inhu juga diminta untuk memastikan anggaran pelaksanaan PSU yang masih dari biaya pemilu lalu yakni bersumber dari APBN. Namun demikian untuk langkah-langkah berikutnya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU RI.
“SE KPU RI baru akan kami terima pada Rabu (12/6) mendatang. Karena pembacaan putusan PHPU oleh hakim MK masih berlanjut hingga Senin (10/6),” ungkapnya.
Persiapan lainnya adalah tentang pelantikan ulang badan ad hoc seperti PPK, PPS hingga KPPS. Di samping itu juga akan ada pelatihan ulang bagi badan ad hoc hingga sosialisasi tentang pelaksanaan PSU kepada pemilih di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Lebih jauh disampaikannya, pihak KPU Inhu juga akan berkoordinasi dengan forkopimda dan pemerintah daerah. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Inhu. Harapannya PSU dapat berjalan lancar dan aman,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Meranti Katmuji menerangkan akan menindaklanjuti putusan MK. “Iya benar hasil putusan MK, ada 1TPS di Meranti harus melakukan pemungutan suara ulang. Dalam putusan itu kami diberi tenggat waktu selama 30 hari untuk melaksanakan PSU,” ujarnya.
KPU Meranti pun mulai melakukan tahapan persiapan. Seperti merencanakan penyusunan anggaran dan keperluan logistik, termasuk akan kembali membentuk KPPS khusus TPS terkait. “Kami tetap menunggu kepastian jadwal dari KPU RI. Jadi kepastiannya jadwalnya kita tunggu saja,” ungkap Katmuji.
PKB Meranti Tanggapi Dingin
Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Meranti menegaskan jika gugatan PSU yang dikabulkan oleh MK bukan untuk kepentingan partainya.
Ketua DPC PKB Dr Hafizan Abas MPd menerangkan bahwa gugatan yang mereka layangkan hingga telah dikabulkan menjadi salah satu upaya mereka dalam menegakkan prinsip demokrasi di Kepulauan Meranti.
“Prinsip luber (langsung, umum, bebas, rahasia) demokrasi itu yang mau kita tegakkan. Luberjudil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas luberjurdil sesuai bunyi Pasal 2 UU pemilu,” ujarnya.
Walaupun MK telah mengabulkan gugatan mereka, Hafisan menyebutkan bahwa PSU yang akan berlangsung di TPS 2 Tanjung Peranap tidak sertamerta menguntungkan PKB, tapi lebih menguntungkan parpol dan caleg lain. “Makanya ada sejumlah parpol dan caleg lain sudah melayangkan ucapan terima kasih kepada kami,” bebernya.
Alasan gugatan dilayangkan karena PKB menganggap ketika mengambil keputusan pemugutan suara berlangsung beberapa bulan lalu, KPU kurang tepat. Cerita dia, ketika itu ada dua temuan yang telah dikeluhkan oleh pemilih dan sejumlah parpol untuk dapat dilaksanakan PSU. Temuan tersebut materi perkara dan kasusnya cukup sama.
Selain parpol, kasus tersebut turut direspons Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi PSU di dua TPS, di antaranya TPS 5 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau dan TPS 2 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat.
“Hanya saja rekomendasi PSU tersebut hanya dilakukan di TPS 5 Desa Baran Melintang saja. Sementara TPS 2 Tanjung Peranap tidak. Sementara materi perkaranya hampir sama. Jadi itu yang kami gugat,” ujarnya.
Ia berharap ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. Khususnya di Kepulauan Meranti menuju PSU hingga pemilihan kepala daerah mendatang. “Saya mau, ke depannya penyelenggara harus tegas dalam menegakkan peraturan dan hukum yang berkenaan penyelenggaraan pemilu hingga lepas dari kepentingan politik siapapun,” ungkapnya.
KPU Rohul Konsolidasi
KPU Rokan Hulu (Rohul) juga melakukan konsolidasi internal bersama KPU Riau dan KPU RI di Jakarta, Jumat (7/6). ’Tindaklanjut dari putusan MK RI, kami melakukan konsolidasi internal bersama Divisi Hukum KPU Riau ke KPU RI. Untuk petunjuk teknis pelaksanaan PSU di 31 TPS yang berada di areal PT Torganda Desa Tambusai Utara,’’ ujar Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen.
Cepi mengaku dirinya bersama Komisioner KPU kabupaten/kota di Riau yang diputuskan MK RI untuk melaksanakan PSU hingga Jumat (7/6) masih berada di Jakarta. ‘’Kemungkinan besok (hari ini, red), kami pulang ke Rohul. Sambil menunggu surat undangan rapat dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara,’’ ujarnya.
Ditegaskannya, KPU Rohul siap untuk melaksanakan perintah MK RI terkait PSU di 31 TPS yang berada di area perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah TPS di berbagai daerah termasuk di Riau harus melakukan PSU maupun penghitungan ulang. Itu menyusul dikabulkannya sejumlah perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/6).
Di Riau MK memerintahkan KPU selaku termohon melaksanakan PSU di 35 TPS di Riau. Rinciannya, 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 2 TPS di Kota Dumai, satu TPS di Kepulauan Meranti, dan satu TPS di Indragiri Hulu (Inhu).
Selain itu, MK juga menolak guggatan yang diajukan pemohon. Yakni Permohonan PAN di Rohul 4 ditolak semua, gugatan calon DPD RI Edwin Pratama juga ditolak, gugatan Perindo untuk Rokan Hilir 4 ditolak, dan gugatan Idris Leina untuk Riau 2 juga ditolak.
MK Koreksi Hitungan Keterwakilan Perempuan
Selain di Riau, salah satu perintah PSU yang cukup masif terjadi pada perkara nomor 125 yang diajukan PKS. MK memerintahkan PSU secara keseluruhan di dapil Gorontalo 6 untuk pemilihan DPRD provinsi.
Putusan itu keluar setelah MK menilai daftar calon tetap (DCT) di dapil tersebut tidak sah. Sebab, banyak partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen.
Kondisi itu sebelumnya terjadi akibat keputusan KPU yang mengubah batas minimal keterwakilan 30 persen ke pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari 0,5. Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU wajib memerintahkan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calonnya.
‘’Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,’’ kata hakim Saldi Isra.
Masih di Gorontalo, MK juga memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, dalam perkara yang diajukan PDIP. Ada rekomendasi PSU oleh Bawaslu yang belum dilaksanakan KPU.
PSU masif juga terjadi pada perkara 247. MK memerintahkan PSU di 31 TPS yang ada di kawasan lokasi khusus PT Torganda, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam putusannya, MK menilai terjadi persoalan terkait data pemilih. Khususnya menyangkut data karyawan yang sudah di-PHK.
Untuk itu, MK memerintahkan untuk melakukan PSU dengan lebih dulu memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). PSU harus tuntas dalam 45 hari. ‘’Dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS yang dimaksud,’’ kata hakim Suhartoyo.
Pakar pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengapresiasi ketegasan MK. Khususnya pada putusan nomor 125 yang mengoreksi kesalahan kebijakan KPU dalam menetapkan cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan. ‘’MK telah menegakkan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan perempuan,’’ ujarnya.
Titi menyayangkan sikap bebal dan ketidakberpihakan KPU pada amanat konstitusi soal kebijakan afirmasi yang jelas tertera konstitusi. Dari catatannya, dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bukan hanya di dapil 6 DPRD Gorontalo. Pada pemilu DPR saja, terdapat 267 daftar caleg dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.
‘’Sayangnya, tidak semua partai mengajukan PHPU ke MK,’’ katanya. Atas dasar itu, Titi menilai KPU telah melakukan pelanggaran fatal.(sol/kas/nda/epp/epp/wir/gus/far/c19/bay/das)
Laporan TIM RIAU POS dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta