Jumat, 22 November 2024

Jemaah Calon Haji Riau yang Wafat Capai Lima Orang

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Jemaah calon haji (JCH) asal Riau wafat di Makkah bertambah menjadi lima orang. Ahad (2/6), salah seorang JCH Riau asal Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 14 BTH meninggal dunia di RS King Faisal Makkah.

JCH atas nama Arsyad Pawellang Maketti ini berusia 56 tahun dan beralamat di di Parit I Kuala Sungai Akar Sencalang. “Semoga almarhum mendapatkan tempat yang diridai Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Muliardi.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, empat JCH Riau yang wafat di Tanah Suci. Mereka adalah Sunarti binti Djoyokemis (Nomor Porsi 0400093654 asal Kabupaten Siak), Sibus bin Kanenduasin (Nomor Porsi 0400090069 asal Kabupaten Kampar), Zaini Idris bin Shalihin (Nomor Porsi 0400090281 asal Kabupaten Indragiri Hilir), dan Supriyadi Achmad Suchemi (Nomor porsi 0400089364 asal Kabupaten Indragiri Hulu).

Di sisi lain, insiden penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berhaji lewat jalur tak resmi oleh aparat keamanan Arab Saudi kembali terjadi. Selama sepekan terakhir, sudah ada tiga rombongan diduga JCH tanpa visa resmi yang berurusan dengan kepolisian Arab Saudi. Tiga rombongan itu membawa 80 orang.

Setelah insiden pertama, yakni penahanan 24 rombongan jemaah dari Jakarta pada Selasa (28/5) lalu, polisi setempat kembali mengamankan dua rombongan WNI. Yang pertama dialami satu rombongan yang berisi  37 orang. Mereka diamankan polisi setempat saat tengah berada dalam perjalanan ke  Madinah pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 11 waktu setempat.

- Advertisement -

Mereka diduga menggunakan visa ziarah untuk bisa melaksanakan ibadah haji di Makkah dan Armuzna. Tak hanya itu, pimpinan rombongan ini diduga memalsukan atribut haji resmi. “Total ada 37 orang yang diamankan oleh aparat keamanan di Madinah. Terdiri dari 16 jemaah perempuan, dan 21 orang jemaah laki-laki. Dari Makassar,” ujar  Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie.

Dia menjelaskan, dari informasi yang sudah diterima, rombongan ini awalnya  terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar. Lalu melanjutkan perjalanan menuju Riyadh, Arab Saudi. “Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka memakai visa ziarah. Selain itu, diduga untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan sejumlah atribut haji palsu. Di antaranya gelang haji , kartu id palsu. Bahkan, petugas juga mendapati ada visa haji yang disinyalir juga palsu.

Di dalam rombongan itu, polisi memeriksa koordinatornya berinisial SJ. Diketahui dia menggunakan visa multiple berdurasi satu tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, lalu dia bisa kembali lagi,” ujarnya.

Polisi setempat juga tengah memburu satu orang lain yang diduga sebagai koordinator. Inisialnya TL. Saat ini seluruh rombongan dalam pemeriksaan kepolisian Arab Saudi. Hingga kemarin (2/6) siang, mereka masih ditahan.

Sebelumnya, di hari yang sama, polisi setempat juga sempat mengamankan satu rombongan jamaah berisi 19 orang WNI.Awalnya mereka juga diduga hendak berhaji tanpa visa resmi. Namun, setelah difasilitasi tim KJRI di Jeddah, rombongan itu akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan masuk Makkah.

Dengan demikian, tercatat sudah tiga kali terjadi insiden penangkapan oleh polisi Arab Saudi. Sebelumnya dialami satu rombongan berisi 24 orang dari Jakarta yang diamankan. Perkembangan terakhir, 22 orang anggota rombongan itu dipulangkan ke Indonesia setelah diputuskan bebas. Mereka diterbangkan dari Bandara Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) dan tiba di Bandara Cengkareng, kemarin pagi. Sedangkan, dua orang lainnya masih menjalani penahanan dan persidangan.

Baca Juga:  Pekan Depan PTM, MDTA Islamiyah Terapkan Prokes

Atas insiden ini, KJRI Jeddah mengimbau para WNI untuk tidak coba-coba berhaji tanpa visa resmi. “Kami imbau agar semuanya menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Suviyanto mengamini, bahwa kebanyakan kasus WNI yang dideportasi dalam kasus dugaan haji non procedural ini menggunakan visa kunjungan ataupun visa ziarah. Mereka ada yang pergi mandiri namun ada pula yang terjerat rayuan haji furoda oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Suviyanto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal. Yakni, visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Jenis visa yang kedua inilah yang kemudian populer dengan sebutan haji furoda. ”Jemaah yang menggunakan visa ini tetap wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketika ada yang berangkat tanpa itu berarti non procedural,” paparnya.

Kuota haji mujamalah ini, lanjut dia, yang kemudian banyak “dijual” oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Masyarakat diiming-imingi berangkat haji tanpa harus antre melalui jalur ini dengan biaya yang fantastis. ”Dengan animo cukup banyak, ini kan pasti iming-iming yang sangat laku untuk dijual. Padahal, ketika dicek itu visa ziarah atau lainnya. Bukan visa mujamalah.

Lalu, bagaimana masyarakat agar tak terjebak oleh oknum-oknum tersebut? Suviyanto meminta agar masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu PIHK tersebut memiliki izin atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi haji-kemenag.go.id. ”Lalu, paling mudah itu cek tiket. Kalau dia tiketnya tidak direct flight atau maksimal 1 kali transit bisa dikatakan mendekati penipuan itu,” jelasnya.

Pasalnya, jika penerbangan dengan banyak transit besar kemungkinan itu salah satu cara menghindari pemeriksaan di bandara. Mengingat saat ini, Saudi tengah memperketat pemeriksaannya pada mereka yang ingin berhaji tapi nonprosedural. ”Itu ngumpet-ngumpet. Dia transit beberapa tempat untuk mengelabui kedatangan domestiknya Saudi,” ungkapnya.

Terakhir, soal harga. Menurutnya, jika haji furoda ditawarkan dengan harga di bawah Rp145 juta maka besar kemungkinan itu palsu. ”Kami sudah ada portal khusus, bisa untuk pengaduan. Jadi masyarakat bisa cek dulu dengan bertanya,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan M Kristi Endah Murni menuturkan, Kemenhub mencatat selama 19 hari sejak periode 12 Mei hingga 30 Mei sebanyak 144.961 JCH telah diberangkatkan. Bila dipresentasekan 67,1 persen telah berangkat dari total JCH tahun ini yang sebanyak 216.065. “Seluruh calon jemaah haji yang dibagi dalam 554 kloter, hingga 30 Mei,” ujarnya di Jakarta.

Selama fase pertama keberangkatan, Ditjen Hubud mencatat terjadi 48 kali keterlambatan pada dua maskapai yang melayani penerbangan Haji yakni Garuda Indonesia dengan total 42 keterlambatan, dan Saudi Arabian Airlines dengan total 6 keterlambatan.

Baca Juga:  Sebelum Bunuh Suami, Aulia Kesuma Minta Akta Waris

“Kami telah melakukan rapat bersama dengan Garuda Indonesia terkait jumlah keterlambatan pada fase pertama ini dikarenakan faktor teknis dan operasional. Atas kejadian tersebut Garuda Indonesia sudah memitigasi dengan menerbangkan calon jemaah haji menggunakan pesawat-pesawat wide body miliknya,” terangnya.

Dia juga menegaskan agar kedua maskapai yang melayani penerbangan haji berkomitmen dan bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan haji yang terbaik dan segera memitigasi jika terjadi kendala-kendala di lapangan. “Hingga hari ini (kemarin, red) On Time Performance (OTP) dari kedua maskapai mencapai 86,99 persen dengan rincian Garuda Indonesia 78,68 persen, dan Saudi Arabian Airlines 96,51 persen,” urainya.

Sementara Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dihadiri oleh seluruh stakeholder perhubungan serta pemangku kepentingan penerbangan haji seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kemenag, beserta seluruh stakeholder terkait.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan penerbangan haji fase pertama ini. Untuk itu perlu ditingkatkan pengawasan untuk memastikan kelancaran penerbangan haji tahun ini,” paparnya.

Pembayaran Dam
Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji. Termasuk, memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan, SE ini dibuat sebagai bagian dari upaya standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, serta keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. ”SE ini juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” tuturnya.

Dalam SE ini ditentukan pula bahwa pembayaran dam dapat dilakukan melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Keduanya yaitu RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 atau sekitar Rp3.120.089. Besaran ini, kata Anna, untuk membayar tujuh komponen. Yaitu, harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Berbeda lagi dengan RPH Al Ukaisyiyah. Bila pembayaran dam dilakukan di sini maka jamaah biaya sebesar SR 580 atau sekitar Rp2.513.405. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah ini meliputi delapan komponen. Yakni, harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tuturnya.

Terkait waktu penyembelihan, bakal dilakukan pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M. Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas ke wilayah Makkah dan/atau Indonesia.(ris/mia/idr/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Jemaah calon haji (JCH) asal Riau wafat di Makkah bertambah menjadi lima orang. Ahad (2/6), salah seorang JCH Riau asal Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 14 BTH meninggal dunia di RS King Faisal Makkah.

JCH atas nama Arsyad Pawellang Maketti ini berusia 56 tahun dan beralamat di di Parit I Kuala Sungai Akar Sencalang. “Semoga almarhum mendapatkan tempat yang diridai Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Muliardi.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, empat JCH Riau yang wafat di Tanah Suci. Mereka adalah Sunarti binti Djoyokemis (Nomor Porsi 0400093654 asal Kabupaten Siak), Sibus bin Kanenduasin (Nomor Porsi 0400090069 asal Kabupaten Kampar), Zaini Idris bin Shalihin (Nomor Porsi 0400090281 asal Kabupaten Indragiri Hilir), dan Supriyadi Achmad Suchemi (Nomor porsi 0400089364 asal Kabupaten Indragiri Hulu).

Di sisi lain, insiden penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berhaji lewat jalur tak resmi oleh aparat keamanan Arab Saudi kembali terjadi. Selama sepekan terakhir, sudah ada tiga rombongan diduga JCH tanpa visa resmi yang berurusan dengan kepolisian Arab Saudi. Tiga rombongan itu membawa 80 orang.

- Advertisement -

Setelah insiden pertama, yakni penahanan 24 rombongan jemaah dari Jakarta pada Selasa (28/5) lalu, polisi setempat kembali mengamankan dua rombongan WNI. Yang pertama dialami satu rombongan yang berisi  37 orang. Mereka diamankan polisi setempat saat tengah berada dalam perjalanan ke  Madinah pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 11 waktu setempat.

Mereka diduga menggunakan visa ziarah untuk bisa melaksanakan ibadah haji di Makkah dan Armuzna. Tak hanya itu, pimpinan rombongan ini diduga memalsukan atribut haji resmi. “Total ada 37 orang yang diamankan oleh aparat keamanan di Madinah. Terdiri dari 16 jemaah perempuan, dan 21 orang jemaah laki-laki. Dari Makassar,” ujar  Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie.

Dia menjelaskan, dari informasi yang sudah diterima, rombongan ini awalnya  terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar. Lalu melanjutkan perjalanan menuju Riyadh, Arab Saudi. “Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka memakai visa ziarah. Selain itu, diduga untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan sejumlah atribut haji palsu. Di antaranya gelang haji , kartu id palsu. Bahkan, petugas juga mendapati ada visa haji yang disinyalir juga palsu.

Di dalam rombongan itu, polisi memeriksa koordinatornya berinisial SJ. Diketahui dia menggunakan visa multiple berdurasi satu tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, lalu dia bisa kembali lagi,” ujarnya.

Polisi setempat juga tengah memburu satu orang lain yang diduga sebagai koordinator. Inisialnya TL. Saat ini seluruh rombongan dalam pemeriksaan kepolisian Arab Saudi. Hingga kemarin (2/6) siang, mereka masih ditahan.

Sebelumnya, di hari yang sama, polisi setempat juga sempat mengamankan satu rombongan jamaah berisi 19 orang WNI.Awalnya mereka juga diduga hendak berhaji tanpa visa resmi. Namun, setelah difasilitasi tim KJRI di Jeddah, rombongan itu akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan masuk Makkah.

Dengan demikian, tercatat sudah tiga kali terjadi insiden penangkapan oleh polisi Arab Saudi. Sebelumnya dialami satu rombongan berisi 24 orang dari Jakarta yang diamankan. Perkembangan terakhir, 22 orang anggota rombongan itu dipulangkan ke Indonesia setelah diputuskan bebas. Mereka diterbangkan dari Bandara Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) dan tiba di Bandara Cengkareng, kemarin pagi. Sedangkan, dua orang lainnya masih menjalani penahanan dan persidangan.

Baca Juga:  Surya Arfan Pamit dengan Wartawan

Atas insiden ini, KJRI Jeddah mengimbau para WNI untuk tidak coba-coba berhaji tanpa visa resmi. “Kami imbau agar semuanya menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Suviyanto mengamini, bahwa kebanyakan kasus WNI yang dideportasi dalam kasus dugaan haji non procedural ini menggunakan visa kunjungan ataupun visa ziarah. Mereka ada yang pergi mandiri namun ada pula yang terjerat rayuan haji furoda oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Suviyanto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal. Yakni, visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Jenis visa yang kedua inilah yang kemudian populer dengan sebutan haji furoda. ”Jemaah yang menggunakan visa ini tetap wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketika ada yang berangkat tanpa itu berarti non procedural,” paparnya.

Kuota haji mujamalah ini, lanjut dia, yang kemudian banyak “dijual” oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Masyarakat diiming-imingi berangkat haji tanpa harus antre melalui jalur ini dengan biaya yang fantastis. ”Dengan animo cukup banyak, ini kan pasti iming-iming yang sangat laku untuk dijual. Padahal, ketika dicek itu visa ziarah atau lainnya. Bukan visa mujamalah.

Lalu, bagaimana masyarakat agar tak terjebak oleh oknum-oknum tersebut? Suviyanto meminta agar masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu PIHK tersebut memiliki izin atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi haji-kemenag.go.id. ”Lalu, paling mudah itu cek tiket. Kalau dia tiketnya tidak direct flight atau maksimal 1 kali transit bisa dikatakan mendekati penipuan itu,” jelasnya.

Pasalnya, jika penerbangan dengan banyak transit besar kemungkinan itu salah satu cara menghindari pemeriksaan di bandara. Mengingat saat ini, Saudi tengah memperketat pemeriksaannya pada mereka yang ingin berhaji tapi nonprosedural. ”Itu ngumpet-ngumpet. Dia transit beberapa tempat untuk mengelabui kedatangan domestiknya Saudi,” ungkapnya.

Terakhir, soal harga. Menurutnya, jika haji furoda ditawarkan dengan harga di bawah Rp145 juta maka besar kemungkinan itu palsu. ”Kami sudah ada portal khusus, bisa untuk pengaduan. Jadi masyarakat bisa cek dulu dengan bertanya,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan M Kristi Endah Murni menuturkan, Kemenhub mencatat selama 19 hari sejak periode 12 Mei hingga 30 Mei sebanyak 144.961 JCH telah diberangkatkan. Bila dipresentasekan 67,1 persen telah berangkat dari total JCH tahun ini yang sebanyak 216.065. “Seluruh calon jemaah haji yang dibagi dalam 554 kloter, hingga 30 Mei,” ujarnya di Jakarta.

Selama fase pertama keberangkatan, Ditjen Hubud mencatat terjadi 48 kali keterlambatan pada dua maskapai yang melayani penerbangan Haji yakni Garuda Indonesia dengan total 42 keterlambatan, dan Saudi Arabian Airlines dengan total 6 keterlambatan.

Baca Juga:  Tersangka KPK, Bendum PBNU Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

“Kami telah melakukan rapat bersama dengan Garuda Indonesia terkait jumlah keterlambatan pada fase pertama ini dikarenakan faktor teknis dan operasional. Atas kejadian tersebut Garuda Indonesia sudah memitigasi dengan menerbangkan calon jemaah haji menggunakan pesawat-pesawat wide body miliknya,” terangnya.

Dia juga menegaskan agar kedua maskapai yang melayani penerbangan haji berkomitmen dan bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan haji yang terbaik dan segera memitigasi jika terjadi kendala-kendala di lapangan. “Hingga hari ini (kemarin, red) On Time Performance (OTP) dari kedua maskapai mencapai 86,99 persen dengan rincian Garuda Indonesia 78,68 persen, dan Saudi Arabian Airlines 96,51 persen,” urainya.

Sementara Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dihadiri oleh seluruh stakeholder perhubungan serta pemangku kepentingan penerbangan haji seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kemenag, beserta seluruh stakeholder terkait.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan penerbangan haji fase pertama ini. Untuk itu perlu ditingkatkan pengawasan untuk memastikan kelancaran penerbangan haji tahun ini,” paparnya.

Pembayaran Dam
Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji. Termasuk, memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan, SE ini dibuat sebagai bagian dari upaya standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, serta keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. ”SE ini juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” tuturnya.

Dalam SE ini ditentukan pula bahwa pembayaran dam dapat dilakukan melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Keduanya yaitu RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 atau sekitar Rp3.120.089. Besaran ini, kata Anna, untuk membayar tujuh komponen. Yaitu, harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Berbeda lagi dengan RPH Al Ukaisyiyah. Bila pembayaran dam dilakukan di sini maka jamaah biaya sebesar SR 580 atau sekitar Rp2.513.405. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah ini meliputi delapan komponen. Yakni, harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tuturnya.

Terkait waktu penyembelihan, bakal dilakukan pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M. Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas ke wilayah Makkah dan/atau Indonesia.(ris/mia/idr/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari