Mantan Karyawan Gelapkan Uang Rp309 Juta Mulai Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan karyawan salah satu hotel di Pekanbaru Rezka Dwi Alvina alias Vina dihadirkan , di kursi pesakitan. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/5), mantan account support itu didakwa menggelapkan uang hotel hingga Rp309 juta.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Fadil itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Latief menghadirkan 5 saksi. Yaitu Delita Ariyati selaku selaku HRD hotel, Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma selaku bagian keuangan hotel. Lalu Vinnuri Oktavia dan Roland Sinaga dari pihak CV AJ, suplier hotel tersebut.

- Advertisement -

Delita Ariyani bersaksi, selama bekerja terdakwa tidak terlihat bermasalah. Baru terlihat saat berakhir masa kontrak. Pihak hotel, menurut Delita, mendapat laporan dari suplair CV AJ.

”Kami mendapat laporan ada tagihan yang belum dibayar oleh hotel. Kami cek di kasir, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Kami minta suplier datang dan menunjukkan tanda terima belum dibayar,” ungkapnya.

- Advertisement -

Saat dicek lagi, lanjut saksi, bahwa benar dari kasir ternyata sudah dibayar. Lalu ketika dicocokkan ternyata ada beberapa file yang terbayar ganda dan ada yang fiktif.

”Kami cocokkan rekening penyetor atas nama Nofredi Pane, tapi tak diakui oleh CV AJ sebagai rekening mereka. Setelah kita telusuri, ternyata Nofredi ini ternyata pacar Vina,” kata saksi Delita.

Akibat tagihan fiktif, pembayaran ganda dan pembayaran lebih besar ketimbang tagihan, pihak hotel mengalami kerugian ratusan juta. Setelah ditelusuri, sesuai dakwaan JPU, Vina telah menggelapkan uang hotel senilai Rp309 juta selama Januari 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sementara itu Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma bersaksi, mereka bertugas mencocokkan data CV AJ. Ditemukan ada invoice dengan tanda tangan palsu, lalu ada faktur asli tapi palsu.

Sementara saksi Vinnuri Oktavia selaku Admin Keuangan CV AJ bersaksi, dirinya mengkonfirmasi tagihan. Saat itu pihak hotel menurutnya tidak membenarkan jumlah nominal yang mereka tagih dengan yang mereka bayar.

”Invoice-nya itu tidak segitu. Lebih kecil dari yang saya tagih,” kata Vinnuri.

Usai keterangan para saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang ingin dibantah. Terdakwa yang hadir di persidangan tidak melakukan bantahan. Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 4 Juni 2024. (end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan karyawan salah satu hotel di Pekanbaru Rezka Dwi Alvina alias Vina dihadirkan , di kursi pesakitan. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/5), mantan account support itu didakwa menggelapkan uang hotel hingga Rp309 juta.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Fadil itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Latief menghadirkan 5 saksi. Yaitu Delita Ariyati selaku selaku HRD hotel, Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma selaku bagian keuangan hotel. Lalu Vinnuri Oktavia dan Roland Sinaga dari pihak CV AJ, suplier hotel tersebut.

Delita Ariyani bersaksi, selama bekerja terdakwa tidak terlihat bermasalah. Baru terlihat saat berakhir masa kontrak. Pihak hotel, menurut Delita, mendapat laporan dari suplair CV AJ.

”Kami mendapat laporan ada tagihan yang belum dibayar oleh hotel. Kami cek di kasir, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Kami minta suplier datang dan menunjukkan tanda terima belum dibayar,” ungkapnya.

Saat dicek lagi, lanjut saksi, bahwa benar dari kasir ternyata sudah dibayar. Lalu ketika dicocokkan ternyata ada beberapa file yang terbayar ganda dan ada yang fiktif.

”Kami cocokkan rekening penyetor atas nama Nofredi Pane, tapi tak diakui oleh CV AJ sebagai rekening mereka. Setelah kita telusuri, ternyata Nofredi ini ternyata pacar Vina,” kata saksi Delita.

Akibat tagihan fiktif, pembayaran ganda dan pembayaran lebih besar ketimbang tagihan, pihak hotel mengalami kerugian ratusan juta. Setelah ditelusuri, sesuai dakwaan JPU, Vina telah menggelapkan uang hotel senilai Rp309 juta selama Januari 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sementara itu Eky Trinsnahadi dan Evi Rahma bersaksi, mereka bertugas mencocokkan data CV AJ. Ditemukan ada invoice dengan tanda tangan palsu, lalu ada faktur asli tapi palsu.

Sementara saksi Vinnuri Oktavia selaku Admin Keuangan CV AJ bersaksi, dirinya mengkonfirmasi tagihan. Saat itu pihak hotel menurutnya tidak membenarkan jumlah nominal yang mereka tagih dengan yang mereka bayar.

”Invoice-nya itu tidak segitu. Lebih kecil dari yang saya tagih,” kata Vinnuri.

Usai keterangan para saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang ingin dibantah. Terdakwa yang hadir di persidangan tidak melakukan bantahan. Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 4 Juni 2024. (end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya