Jumat, 20 September 2024

Mantan Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Penyelidik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012, kembali berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memintai keterangan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus.

Mantan orang nomor satu di Kota Dumai itu tiba di kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Arifin Ahmad, Kamis (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, dia langsung menuju ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memenuhi panggilan penyelidik untuk diklarifikasi.

Selain Wan Syamsir Yus, penyelidik juga mengundang Taufik SE MSi. Di mana saat perkara rasuah itu terjadi, oknum aparatur sipil negeri (ASN) tersebut menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha di Biro Umum Setdaprov Riau. Kemudian, Emrizal selaku Bendahara Penelitian serta dosen di UIR, yang mana telah divonis empat tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, penyelidik mengundang tiga orang dalam pengusutan kasus korupsi dana penelitian bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012. Disampaikannya, mereka datang memenuhi panggilan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penyuap Andi Putra Divonis Dua Tahun Penjara

‘’Iya, hari ini (kemarin, red) ada tiga orang (Wan Syamsir Yus, Taufik dan Emrizal) yang diklarifikasi,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos.

Wan Syamsir Yus, Taufik dan Emrizal, sambung dia, dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tahapan ini, mencari peristiwa pidana atas kasus merugikan negara Rp1,5 miliar.

- Advertisement -

‘’Ini masih penyelidikan. Masih pulbaket,” tambah mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Lebih lanjut dipaparkan Muspidauan, penanganan perkara tersebut merupakan lanjutan yang sebelumnya sudah pernah ditangani Kejati Riau pada 2016 lalu. Hal itu, guna mendalami adanya keterlibatan pelaku lain. “Memang (perkara, red) pernah kita usut. Saat ini, kita lakukan penyelidikan ulang,” pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejati Riau juga mengundang mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Dia diklarifikasi beberapa waktu yang lalu.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Riau sebelumnya telah menetapkan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku  Bendahara Penelitian dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Kedua pesakitan sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga:  Laporkan ke Call Center Ini jika Melihat Tumpukan Sampah di Pekanbaru

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara  Rp1,5 miliar.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012, kembali berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memintai keterangan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus.

Mantan orang nomor satu di Kota Dumai itu tiba di kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Arifin Ahmad, Kamis (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, dia langsung menuju ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memenuhi panggilan penyelidik untuk diklarifikasi.

Selain Wan Syamsir Yus, penyelidik juga mengundang Taufik SE MSi. Di mana saat perkara rasuah itu terjadi, oknum aparatur sipil negeri (ASN) tersebut menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha di Biro Umum Setdaprov Riau. Kemudian, Emrizal selaku Bendahara Penelitian serta dosen di UIR, yang mana telah divonis empat tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, penyelidik mengundang tiga orang dalam pengusutan kasus korupsi dana penelitian bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012. Disampaikannya, mereka datang memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  Laporkan ke Call Center Ini jika Melihat Tumpukan Sampah di Pekanbaru

‘’Iya, hari ini (kemarin, red) ada tiga orang (Wan Syamsir Yus, Taufik dan Emrizal) yang diklarifikasi,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos.

Wan Syamsir Yus, Taufik dan Emrizal, sambung dia, dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tahapan ini, mencari peristiwa pidana atas kasus merugikan negara Rp1,5 miliar.

‘’Ini masih penyelidikan. Masih pulbaket,” tambah mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Lebih lanjut dipaparkan Muspidauan, penanganan perkara tersebut merupakan lanjutan yang sebelumnya sudah pernah ditangani Kejati Riau pada 2016 lalu. Hal itu, guna mendalami adanya keterlibatan pelaku lain. “Memang (perkara, red) pernah kita usut. Saat ini, kita lakukan penyelidikan ulang,” pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejati Riau juga mengundang mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Dia diklarifikasi beberapa waktu yang lalu.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Riau sebelumnya telah menetapkan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku  Bendahara Penelitian dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Kedua pesakitan sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Gelar Rakor dengan Pemprov Riau

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara  Rp1,5 miliar.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari