ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang I (pertama) tahun 2024 di Bagansiapiapi, pekan lalu.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM, turut hadir Ketua DPRD Rohil Maston, sekwan Sarman Syahroni ST MIP dan sejumlah anggota dewan. Sementara dari pemkab Rohil hadir Wakil Bupati H Sulaiman MH dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Diterangkan Hamzah, untuk masa persidangan terdapat tiga kali dalam setahun dimana persidangan pertama pada Januari hingga April, kedua pada Mei sampai Agustus dan ketiga September sampai Desember.
Pada kesempatan itu dirinya menyebutkan terkait dengan kegiatan yang telah dijalankan oleh DPRD sejauh ini telah berjalan dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang ada. “Tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga tidak melupakan persoalan yang terjadi di daerah yang perlu mendapatkan pengawasan bersama,” katanya.
Dijabarkan Hamzah ada tiga hal penting yang menjadi tugas dari DPRD yakni berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan atau kontroling. “Berkaitan dengan pembentukan perda, dalam masa sidang pertama tersebut DPRD bersama pemkab telah menyepakati 19 ranperda yang dijadikan sebagai prioritas,” katanya.
Belasan ranperda itu akan jadi prioritas untuk dibahas, karena itu diminfa Pemda Rohil melalui OPD terkait agar bisa menyiapkan naskah akademik yang diperlukan.(adv)
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang I (pertama) tahun 2024 di Bagansiapiapi, pekan lalu.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHI MM, turut hadir Ketua DPRD Rohil Maston, sekwan Sarman Syahroni ST MIP dan sejumlah anggota dewan. Sementara dari pemkab Rohil hadir Wakil Bupati H Sulaiman MH dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
- Advertisement -
Diterangkan Hamzah, untuk masa persidangan terdapat tiga kali dalam setahun dimana persidangan pertama pada Januari hingga April, kedua pada Mei sampai Agustus dan ketiga September sampai Desember.
Pada kesempatan itu dirinya menyebutkan terkait dengan kegiatan yang telah dijalankan oleh DPRD sejauh ini telah berjalan dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang ada. “Tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga tidak melupakan persoalan yang terjadi di daerah yang perlu mendapatkan pengawasan bersama,” katanya.
- Advertisement -
Dijabarkan Hamzah ada tiga hal penting yang menjadi tugas dari DPRD yakni berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan atau kontroling. “Berkaitan dengan pembentukan perda, dalam masa sidang pertama tersebut DPRD bersama pemkab telah menyepakati 19 ranperda yang dijadikan sebagai prioritas,” katanya.
Belasan ranperda itu akan jadi prioritas untuk dibahas, karena itu diminfa Pemda Rohil melalui OPD terkait agar bisa menyiapkan naskah akademik yang diperlukan.(adv)