PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dugaan pencemaran limbah dari PT Sumatera Kemasindo di Kecamatan Kulim, rombongan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan langsung turun bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pekanbaru, Selasa (23/4) siang.
Hanya saja inspeksi ini tidak berjalan mulus. Rombongan yang juga diikuti anggota Komisi IV seperti Robin Hutagalung, Pangkat Purba, Roni Pasla, Firmansyah, Wan Agusti dan sejumlah staf komisi ini terhambat. Mereka tidak diperbolehkan masuk oleh pegawai perusahaan tersebut. Rombongan tertahan di pagar perusahaan tersebut.
”Hari ini kita disambut dengan tidak bersahabat. Kita ingin sidak kok harus pakai prosedur,” ungkap Roni Pasla mengungkapkan kekesalannya.
Rombongan diminta perwakilan perusahaan untuk menunggu konfirmasi pimpinan perusahaan. Tapi pimpinan perusahaan yang berada di Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru itu sedang berada di Jakarta.
Atas situasi tersebut, Nurul Ikhsan dan Roni Pasla sempat melewati pintu masuk perusahaan. Namun pada akhirnya memilih mundur karena dipersilakan menunggu di pos penjagaan perusahaan yang ada di luar pagar. Atas situasi tersebut, Nurul Ikhsan berencana menjadwalkan pemanggilan.
”Kami tadinya hanya mau melihat kebenaran dari aduan masyarakat saja. Tapi harus pakai surat izin segala dengan berbagai alasan. Ini lucu sekali. Maka pihak perusahaan ini akan kami panggil. Surat pemanggilan dalam pekan ini akan kami kirimkan,’’ kata Nurul Ikhsan.
Informasi yang diterima Komisi IV, perusahaan pabrik kardus tersebut punya kapasitas produksi 60 ribu kotak kardus per tahun. Berdasarkan aduan warga, ada dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah pabrik. Nurul Ikhsan mengaku pihaknya punya bukti lengkap hingga yakin melakukan sidak.
Sementara itu, pihak HRD PT Sumatera Kemasindo, Nova kepada wartawan membantah menghambat upaya wakil rakyat untuk melakukan sidak. Dirinya tidak bisa memberikan akses anggota DPRD masuk karena tidak memiliki kewenangan. ”Kami tidak memiliki kewenangan. Pimpinan kami sedang berada di luar kota,” kata Nova.
Ia mengaku sudah menghubungi pimpinannya, namun tidak mendapat tanggapan. Sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta surat tugas dan menyatakan hal itu sebagai SOP.
Setelah berada di lokasi pabrik sekitar 30 menit, rombongan Komisi IV meninggalkan lokasi dan kembali ke gedung DPRD Pekanbaru. Para staf komisi langsung diperintahkan membuat surat pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.(yls)
Laporan Hendrawan Kariman, Kota