SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2024 keluar daerah. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan belum lama ini. Teknis pengawasan dan pemberian sanksi diserahkan kepada Inspektorat Daerah.
Demikian disampaikan Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (4/4).
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas juga tidak digunakan untuk mudik keluar daerah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran bupati yang telah diteruskan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Bambang, mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik Lebaran. Melainkan di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.
“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota sudah tidak benar fungsinya. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali ke luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.
“Saya yakin para ASN dan pejabat kita sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.
Walaupun demikian, rutinnya larangan sama dikeluarkan, ia mengaku bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat setempat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
“In Sya Allah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.
Karena menurutnya, apabila ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas tersebut, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.
“Sanksinya disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar,” pungkasnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang