RIAUPOS.CO – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) suatu daerah menjadi hal yang penting karena berkaitan dengan rencana pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal itu juga menjadi dasar berkaitan dengan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang yang ada.
Di sisi lain dengan keberadaan tata ruang yang jelas maka akan dapat memberikan dampak pemanfaatan secara efektif serta mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruangan tersebut.
Hal itu ditegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Darwis Syam di Bagansiapiapi, beberapa waktu lalu.
Diterangkan Darwis, dengan pentingnya peraturan daerah terkait dengan RTRW maka pada setiap pembahasan menyangkut RTRW tersebut selalu dilibatkan berbagai pihak termasuk dari dinas/kantor di lingkungan Pemkab Rohil.
“Karena hal itu berkaitan dengan bagaimana arah pembangunan di Kabupaten Rohil agar dapat memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” kata Darwis.
Lebih lanjut politisi dari Kecamatan Kubu ini mengatakan, terdapat berbaga manfaat yang bisa terjadi dengan perencanaan tata ruang wilayah seperti mewujudkan selarasnya pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya serta terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.(adv)
RIAUPOS.CO – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) suatu daerah menjadi hal yang penting karena berkaitan dengan rencana pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal itu juga menjadi dasar berkaitan dengan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang yang ada.
Di sisi lain dengan keberadaan tata ruang yang jelas maka akan dapat memberikan dampak pemanfaatan secara efektif serta mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruangan tersebut.
- Advertisement -
Hal itu ditegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Darwis Syam di Bagansiapiapi, beberapa waktu lalu.
Diterangkan Darwis, dengan pentingnya peraturan daerah terkait dengan RTRW maka pada setiap pembahasan menyangkut RTRW tersebut selalu dilibatkan berbagai pihak termasuk dari dinas/kantor di lingkungan Pemkab Rohil.
- Advertisement -
“Karena hal itu berkaitan dengan bagaimana arah pembangunan di Kabupaten Rohil agar dapat memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” kata Darwis.
Lebih lanjut politisi dari Kecamatan Kubu ini mengatakan, terdapat berbaga manfaat yang bisa terjadi dengan perencanaan tata ruang wilayah seperti mewujudkan selarasnya pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya serta terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.(adv)