- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi senilai Rp100 miliar. KPK memiliki waktu 30 hari ini mendalami setiap laporan masyarakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.
“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3).
- Advertisement -
Ali menjelaskan, proses penelaahan KPK dilakukan untuk menetukan secara administratif, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak. “Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.
Menurut Ali, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
Sugeng dari IPW yang melaporkan Ganjar menyebutkan bahwa , Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
- Advertisement -
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, GP.
Ganjar Pranowo membantah tudingan penerimaan gratifikasi. Ganjar menegaskan, tidak pernah menerima apapun seperti yang dituduhkan IPW.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi senilai Rp100 miliar. KPK memiliki waktu 30 hari ini mendalami setiap laporan masyarakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.
“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3).
- Advertisement -
Ali menjelaskan, proses penelaahan KPK dilakukan untuk menetukan secara administratif, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak. “Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.
Menurut Ali, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
- Advertisement -
Sugeng dari IPW yang melaporkan Ganjar menyebutkan bahwa , Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, GP.
Ganjar Pranowo membantah tudingan penerimaan gratifikasi. Ganjar menegaskan, tidak pernah menerima apapun seperti yang dituduhkan IPW.(jpg)