PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem pelaporan yang diterapkan di Pertamina Hulu Rokan, di mana sistem ini memungkinkan karyawan, mitra bisnis dan pihak eksternal lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika, hukum dan peraturan yang terjadi di perusahaan. Penerapan WBS memperkuat komitmen PHR dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
‘’Penerapan WBS merupakan langkah penting bagi PHR untuk menciptakan budaya perusahaan yang terbuka, transparan dan akuntabel,’’ kata Manager Internal Control & Compliance PHR Yogi Anandaru Sunarko, Ahad (25/2).
Ini merupakan bagian dari implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
WBS dikelola oleh pihak independen dan profesional yang akan memastikan kerahasiaan identitas dan melindungi pelapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk telepon, email, website dan aplikasi mobile. ‘’Sistem ini memungkinkan semua pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut akan pembalasan, sehingga perusahaan dapat menindaklanjutinya dengan cepat dan tepat.” ujarnya.
Selain meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan WBS merupakan bagian dari komitmen PHR untuk membangun kepercayaan publik. Perusahaan terus fokus untuk meningkatkan standar etika dan kepatuhan dalam menjalankan bisnisnya. ‘’Kami mendorong semua pihak untuk memanfaatkan WBS ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan transparan,’’ ujarnya.
Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus menilai, sistem seperti ini penting untuk perbaikan dan menciptakan lingkungan yang aman dan transparan di sektor hulu migas. Penerapan WBS sekaligus menjadi realisasi PHR dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
‘’Hal ini sejalan dengan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang sudah diterapkan PHR sejak Februari 2023. Implementasi WBS menjadi parameter dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik serta membangun lingkungan bisnis yang sehat, baik itu dengan mitra maupun pemangku kepentingan,’’ tuturnya.(hen)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem pelaporan yang diterapkan di Pertamina Hulu Rokan, di mana sistem ini memungkinkan karyawan, mitra bisnis dan pihak eksternal lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika, hukum dan peraturan yang terjadi di perusahaan. Penerapan WBS memperkuat komitmen PHR dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
‘’Penerapan WBS merupakan langkah penting bagi PHR untuk menciptakan budaya perusahaan yang terbuka, transparan dan akuntabel,’’ kata Manager Internal Control & Compliance PHR Yogi Anandaru Sunarko, Ahad (25/2).
- Advertisement -
Ini merupakan bagian dari implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
WBS dikelola oleh pihak independen dan profesional yang akan memastikan kerahasiaan identitas dan melindungi pelapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk telepon, email, website dan aplikasi mobile. ‘’Sistem ini memungkinkan semua pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut akan pembalasan, sehingga perusahaan dapat menindaklanjutinya dengan cepat dan tepat.” ujarnya.
- Advertisement -
Selain meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan WBS merupakan bagian dari komitmen PHR untuk membangun kepercayaan publik. Perusahaan terus fokus untuk meningkatkan standar etika dan kepatuhan dalam menjalankan bisnisnya. ‘’Kami mendorong semua pihak untuk memanfaatkan WBS ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan transparan,’’ ujarnya.
Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus menilai, sistem seperti ini penting untuk perbaikan dan menciptakan lingkungan yang aman dan transparan di sektor hulu migas. Penerapan WBS sekaligus menjadi realisasi PHR dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
‘’Hal ini sejalan dengan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang sudah diterapkan PHR sejak Februari 2023. Implementasi WBS menjadi parameter dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik serta membangun lingkungan bisnis yang sehat, baik itu dengan mitra maupun pemangku kepentingan,’’ tuturnya.(hen)