BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, akhirnya gugatan sengketa pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dikabulkan dan menyatakan pemberhentiannya tidak sah dan wajib dikembalikan kepada dirinya.
Majelis hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan H Khairul Umam, selaku Ketua DPRD Bengkalis yang dilakukan pemberhentian secara sepihak oleh 37 anggota dewan melalui penyataan mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis. Sedangkan putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh SH menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, juga menyatakan tidak sah terhadap keputusan sidang paripurna DPRD Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 21 September 2023, tentang Persetujuan DPRD Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Periode 2019-2024, khususnya H Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DPRD Bengkalis No. 20 Tahun 2023. Juga mewajibkan tergugat untuk mengembalikan penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua DPRD Bengkalis Periode 2019-2024. Terhadap putusan itu, Khairul Umam didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan PTUN.
“Ya, dikabulkannya permohonan ini, kami juga menilai bahwa Majelis Hakim sangat berkomitmen penuh dalam menegakkan prinsip negara hukum, sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi kita. Juga untuk menjaga prinsip demokrasi yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis dalam perkara ini. Hal ini tercermin dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo,” ujar Saut Maruli Tua Manik di Kantor Smartman Law Firm di Pekanbaru, Sabtu (24/2).
Terkait putusan PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Muhammad Rio SH, Yusri Dachlan SH dan Suibri SH menegaskan jika putusan tersebut belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Ya, usai menerima salinan putusan itu, kami segera mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan. Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III DPRD Bengkalis, maka sepakat mengambil langkah banding ke PTUN Medan,” ujarnya.
Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan. Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa. Ditegaskan Rio, agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah olah semuanya benar, padahal tidak.
“Ya, mari sama sama patuh dengan proses hukum dan juga saling menghargai upaya hukum selanjutnya,” harapnya.(ksm)