PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi baru saja menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) malam.
Keduanya adalah RB dan RM, yang merupkaan anggota Polri aktif. Pagi harinya, Jumat (27/12/2019), polisi langsung menetapkan status tersangka.
Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa kasus tersebut kini sudah memasuki babak baru. â€Kasus penyerangan Novel Baswedan memasuki babak baru yang menuju titik terang,†ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Riaupos.co, Jumat (27/12/2019) sore.
Informasi yang didapat pihaknya, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berpangkat brigadir. Dan merupakan pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Informasi yang kami dapat, tujuannya karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel. Namun tidak dijelaskan yang bersangkutan kenapa dendam pada Novel,†ujarnya.
Masih dari informasi yang didapat, IPW, tersangka pada hari penyerangan minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di Kelapa Gading dengan sepeda motor. Saat itu, teman yang mengantar tidak tahu menahu bahwa tersangka akan menyerang Novel.
“Teman terduga juga seorang anggota Brimob di Kelapa Dua. IPW berharap kasus Novel ini dibuka Polri dengan transparan ke publik. Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan. Sehingga Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel,†tambahnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Firman Agus