PEKANBARU (RP) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan tetap membuka layanan saat hari libur untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Pekanbaru dalam pemilu 2024. Pasalnya, banyak warga pemula Pekanbaru yang berpotensi untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif mendatang.
“Kenapa kita buka di hari libur, karena kita ingin hak suara anak-anak pemula ini tidak hilang. Karena untuk masuk TPS itu kan harus memiliki KTP,” ujar Irma Jumat (9/2).
Layanan itu dibuka di kantor Disdukcapil dan beberapa UPT Disdukcapil di kecamatan. Layanan yang dibuka saat hari libur itu sudah dimulai sejak 8-14 Februari mendatang. Di hari libur itu, Disdukcapil Pekanbaru hanya membuka tiga layanan, yakni perekaman e-KTP, cetak KTP dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
Adapun untuk perekaman dapat dilakukan di UPT Disdukcapil Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Rumbai, Rumbai Barat, Binawidya, Marpoyan Damai, Bukit Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki.
Sementara untuk cetak e-KTP dan aktivasi IKD dilakukan di kantor Disdukcapil Pekanbaru, di Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan untuk perekaman dibuka hingga 11 Februari mendatang. Adapun untuk pengambilan atau cetak e-KTP akan dibuka hingga 14 Februari 2024.
Dikatakan dia, sebelum membuka layanan di hari libur itu, pihaknya sudah melakukan upaya dengan jemput bola datang ke beberapa sekolah. Hanya saja, sebagian pihak sekolah belum memberikan izin lantaran mengganggu proses belajar mengajar. “Selain itu, antusiasme anak-anak juga tidak begitu tinggi karena mereka menggunakan seragam sekolah saat perekaman. Mereka maunya pakai baju bebas dan tidak pakai baju seragam sekolah,” tambahnya.
Di samping itu, Pemko Pekanbaru juga sedang memaksimalkan program universal health coverage (UHC). Untuk memanfaatkan program UHC ini, masyarakat Pekanbaru harus memiliki e-KTP. Dikatakan dia, setakat ini masih banyak warga Kota Bertuah ini yang permanen tinggal di Pekanbaru, namun belum memiliki KTP Pekanbaru. Sementara untuk mendapatkan manfaat dari program UHC ini, syaratnya adalah KTP domisili Kota Pekanbaru.
“Banyak warga Pekanbaru yang permanen. Mereka masih menggunakan KTP luar Pekanbaru, seperti Kampar, Inhil, bahkan Jakarta pun ada. Jadi mereka tak bisa berobat gratis dengan dilayani program UHC,” tutupnya.(ilo)