PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terus berinovasi untuk pengembangan transportasi umum di Kota Pekanbaru. Salah satunya melakukan upaya agar opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) punya alokasi untuk pengembangan transportasi umum.
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk memuluskan upaya ini, Dishub telah meminta panduan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerimaan PKB.
Upaya ini disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat menjadi narasumber dalam seminar sosialisasi peraturan pemerintah No35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin.
Yuliarso berharap nantinya ada intervensi terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum di daerah. Walau saat ini transportasi umum masuk dalam kategori urusan wajib nondasar.
”Kami meminta panduan dari Kementerian Dalam Negeri, berapa porsi yang jelas untuk transportasi,” ujar Yuliarso, Senin (5/2).
Dirinya menilai Kota Pekanbaru punya komitmen untuk meningkatkan layanan transportasi publik lewat Perda Angkutan Massal. Ia mengatakan bahwa opsen PKB mencapai 66 persen.
”Dari 66 persen, 10 persennya dikembalikan untuk mendukung program kegiatan dari sumber yaitu kendaraan. Ada beberapa hal terkait kendaraan yakni jalan maupun transportasi umum,” ungkap Yuliarso.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan sepuluh persen itu nantinya dialokasikan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Ia menyebut sebagian besar daerah berencana menggunakan untuk infrastruktur jalan.
”Kita berharap Kemendagri nantinya bisa lebih detil memastikan sepuluh persen dari opsen PKB nantinya bisa untuk tranportasi umum. Ini masukan kita ke Kemendagri mewakili teman-teman daerah,” pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terus berinovasi untuk pengembangan transportasi umum di Kota Pekanbaru. Salah satunya melakukan upaya agar opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) punya alokasi untuk pengembangan transportasi umum.
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk memuluskan upaya ini, Dishub telah meminta panduan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerimaan PKB.
- Advertisement -
Upaya ini disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat menjadi narasumber dalam seminar sosialisasi peraturan pemerintah No35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin.
Yuliarso berharap nantinya ada intervensi terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum di daerah. Walau saat ini transportasi umum masuk dalam kategori urusan wajib nondasar.
- Advertisement -
”Kami meminta panduan dari Kementerian Dalam Negeri, berapa porsi yang jelas untuk transportasi,” ujar Yuliarso, Senin (5/2).
Dirinya menilai Kota Pekanbaru punya komitmen untuk meningkatkan layanan transportasi publik lewat Perda Angkutan Massal. Ia mengatakan bahwa opsen PKB mencapai 66 persen.
”Dari 66 persen, 10 persennya dikembalikan untuk mendukung program kegiatan dari sumber yaitu kendaraan. Ada beberapa hal terkait kendaraan yakni jalan maupun transportasi umum,” ungkap Yuliarso.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan sepuluh persen itu nantinya dialokasikan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Ia menyebut sebagian besar daerah berencana menggunakan untuk infrastruktur jalan.
”Kita berharap Kemendagri nantinya bisa lebih detil memastikan sepuluh persen dari opsen PKB nantinya bisa untuk tranportasi umum. Ini masukan kita ke Kemendagri mewakili teman-teman daerah,” pungkasnya.(dof)