SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Layanan kesehatan ratusan ribu warga Kepulauan Meranti hanya ditangani 81 orang jumlah dokter. Padahal Kepulauan Meranti merupakan wilayah pulau terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan negara tetangga.
Atas kondisi itu, dapat dipastikan daerah tersebut masih kekurangan jumlah dokter. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Fahri kepada Riau Pos, Ahad (4/2).
“Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk kurang lebih 200 ribu jiwa dan geografis berpulau, tentu 81 orang jumlah dokter yang tersebar di sini masih jauh dari kata cukup,” ujarnya.
Dari analisa mereka, jumlah minimal keberadaan dokter di daerah setempat seharusnya lebih dari 150 orang, baik keberadaan dokter umum hingga dokter spesialis.
Untuk itu ia berharap besar peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi yang menjunjung tinggi sumpah janji profesinya dapat turut serta memperjuangkan hak warga daerah perbatasan itu dalam memenuhi kebutuhan jumlah para dokter.
“Mudah-mudahan ada dokter tambahan, terutama dokter spesialis yang mau bertugas di sini, karena kami memang masih banyak kekurangan dokter,” harapnya.
Adapun rinciannya, puluhan orang dokter yang bertugas di Meranti terdiri dari dokter umum PNS dan PPPK dengan jumlah yang ada 36 orang sedangkan kebutuhan 63, sehingga masih kekurangan 27 orang.
Selanjutnya, untuk dokter gigi PNS dan PPPK dengan jumlah yang ada sebanyak 8 orang sedangkan kebutuhan 28 sehingga masih kekurangan 20 orang. Kemudian, untuk dokter spesialis PNS dan PPPK dengan jumlah yang ada 7 orang sedangkan kebutuhan 59 sehingga masih kekurangan 52 orang.
Sementara untuk dokter yang berasal dari non-ASN (PTT, THL, WKDS), jumlah dokter umum yang ada hanya 16 orang, dokter gigi 3 dan dokter spesialis 11 orang.
Adapun rincian untuk dokter spesialis mulai dari dokter spesialis anak 2 (WKDS), spesialis bedah 2 (PNS), spesialis OBGYN 3 (1 PNS dan 2 THL).
Kemudian, spesialis penyakit dalam 2 (1 PNS dan 1 THL),spesialis anastesi 2 (1 PNS dan 1 WKDS), spesialis patologi klinik 2 (PNS).
Lalu, spesialis rehab medik 1 (PNS), spesialis mata 0, spesialis radiologi 1 (THL), spesialis paru 1 (THL), spesialis saraf 1 (THL), spesialis THT 1 (THL).(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang