Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Bekerja saat Pencoblosan Dapat Upah Lembur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar pengusaha memperhatikan hak pilih pekerja/buruh saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) mendatang. Bagi yang tak meliburkan pekerjanya, mereka wajib memberikan upah lembur.

Ketentuan tersebut ditekankan Ida melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca Juga:  Bandara Halim Kembali Layani Penerbangan

”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” ujarnya, Jumat (2/2).

Apabila pada hari dan tanggal pencoblosan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerjanya. Sehingga pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Ida menekankan kewajiban pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara tersebut. Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya 47 laporan pelanggaran netralitas ASN. Temuan itu didapat sejak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada tahun 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga:  PPK Perlu Tujuh Hari Rekap Perolehan Suara

Jumlah tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. ”Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses pemilu dan pemilihan tahun ini berlangsung,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.(mia/c9/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar pengusaha memperhatikan hak pilih pekerja/buruh saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) mendatang. Bagi yang tak meliburkan pekerjanya, mereka wajib memberikan upah lembur.

Ketentuan tersebut ditekankan Ida melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca Juga:  Powerbank untuk Mobil Listrik Kini Sudah Tersedia

”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” ujarnya, Jumat (2/2).

- Advertisement -

Apabila pada hari dan tanggal pencoblosan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerjanya. Sehingga pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Ida menekankan kewajiban pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara tersebut. Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

- Advertisement -

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya 47 laporan pelanggaran netralitas ASN. Temuan itu didapat sejak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada tahun 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga:  Gunakan Sampan Lintasi Sarang Buaya di Sungai Mandau

Jumlah tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. ”Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses pemilu dan pemilihan tahun ini berlangsung,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.(mia/c9/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar pengusaha memperhatikan hak pilih pekerja/buruh saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) mendatang. Bagi yang tak meliburkan pekerjanya, mereka wajib memberikan upah lembur.

Ketentuan tersebut ditekankan Ida melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca Juga:  Gunakan Sampan Lintasi Sarang Buaya di Sungai Mandau

”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” ujarnya, Jumat (2/2).

Apabila pada hari dan tanggal pencoblosan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerjanya. Sehingga pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Ida menekankan kewajiban pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara tersebut. Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya 47 laporan pelanggaran netralitas ASN. Temuan itu didapat sejak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada tahun 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga:   Isu Nissa Sabyan Hamil, Warganet Heboh

Jumlah tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. ”Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses pemilu dan pemilihan tahun ini berlangsung,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.(mia/c9/bay/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari