PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku dugaan tindak pidana galian C ilegal. Penangkapan berlangsung di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial KS (50) melakukan penambangan pasir dan batu tanpa perizinan (IUP) yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku.
“Pelaku melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator. Hasil dari penambangan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai dengan Rp280 untuk setiap mobil,” ungkap Kombes Nasriadi, Senin (29/1).
Dikatakan dia, pelaku telah beroperasi sejak November 2023 lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu alat berat jenis ekskavator, buku tulis, uang senilai Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Pelaku saat ini telah diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan bunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku dugaan tindak pidana galian C ilegal. Penangkapan berlangsung di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial KS (50) melakukan penambangan pasir dan batu tanpa perizinan (IUP) yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku.
- Advertisement -
“Pelaku melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator. Hasil dari penambangan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai dengan Rp280 untuk setiap mobil,” ungkap Kombes Nasriadi, Senin (29/1).
Dikatakan dia, pelaku telah beroperasi sejak November 2023 lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu alat berat jenis ekskavator, buku tulis, uang senilai Rp500 ribu dan satu unit handphone.
- Advertisement -
Pelaku saat ini telah diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan bunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.(nda)