Selasa, 28 Oktober 2025
spot_img

Kades Tanjung Sari Inhu Ditahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .

Baca Juga:  Polres Inhu Amankan Pelaku Penganiayaan

Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.

Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.

“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Indragiri Berlari Berbagi 74 Paket Sembako

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .

Baca Juga:  Perbaikan Jalinsel Dilakukan secara Swadaya

Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.

Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.

- Advertisement -

“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN UP3 Rengat Lakukan Penyambungan Listrik Gratis 

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .

Baca Juga:  Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.

Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.

“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Ditlantas Polda dan Polres Tinjau Jalan Amblas

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari