DUMAI (RP) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dalam hal penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (11/1).
Penandatangan kerjasama dilakukan Kejari Kota Dumai, Agustinus Herimulyanto, bersama 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) serta Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.
Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan mengatakan penandatanganan PKS ini dilatar belakangi oleh tuntutan untuk saling mendukung dan melengkapi demi menyukseskan jalan roda pemerintahan di Kota Dumai.
”Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan wujud komitmen Pemerintahan Daerah Kota Dumai dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” ujar Indra.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejari Dumai, Indra optimis kedepan Pemko Dumai akan merasa sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
”Tentunya kita berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan sinergi positif antara semua pihak, dan juga tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja beberapa OPD di lingkungan Pemko dapat semakin baik,” ujarnya.
Sebelumnya, disampaikan oleh Kajari Dumai Agustinus bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
”PKS di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan selain menjadi Jaksa Penuntut Umum, sesuai UU No. 11 Tahun 2021 kami juga merupakan Jaksa pengacara negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan, perjanjian kerjasama ini tentunya akan membantu Pemko Dumai dalam hal ini OPD terkait dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
”Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap membantu terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya, Tim Kejari Dumai akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait, menangani permasalahan yang nantinya akan dialami, agar roda pemerintahan di Dumai dapat terus berjalan baik,” pungkasnya.(mx12/rpg)