(RIAUPOS.CO) – Pihak Ammar Zoni diduga memperlambat proses sidang cerainya dengan sang istri, Irish Bella, yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. Dugaan itu muncul seiring dengan absennya para saksi yang harus dihadirkan Ammar.
Terkait hal itu, kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, memberikan tanggapan. “Memang dari awal sebetulnya menurut majelis dikasih kesempatan 2 kali, kalau memang mereka tidak berhasil menghadirkan saksi maka sidang akan dilanjutkan ke kesimpulan dan keputusan,” kata Nurul Amalia usai persidangan, Kamis (11/1).
“Itu memang sudah disampaikan seperti itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Irish Bella juga menanggapi sikap Ammar Zoni yang tak setuju dengan adanya perceraian ini.
Menurutnya, hal itu lumrah dialami oleh pihak tergugat. Dia juga mengatakan hal itu tidak mempengaruhi proses perceraian tersebut.
“Ya biasa lah dalam setiap perkara, apalagi perkara perceraian ya, pihak-pihak biasanya berdiri dengan prinsip masing-masing,” ucap Nurul Amalia.
“Karena kami adalah penggugat ya kami tetap pada gugatan, ingin tetap lanjutkan proses perceraian ini. Kalau dari pihak tergugat sendiri kan ya itu terserah dia aja prinsipnya bagaimana. Apakah ikut mau cerai atau mempertahankan,” katanya.(int/eca)
(RIAUPOS.CO) – Pihak Ammar Zoni diduga memperlambat proses sidang cerainya dengan sang istri, Irish Bella, yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. Dugaan itu muncul seiring dengan absennya para saksi yang harus dihadirkan Ammar.
Terkait hal itu, kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, memberikan tanggapan. “Memang dari awal sebetulnya menurut majelis dikasih kesempatan 2 kali, kalau memang mereka tidak berhasil menghadirkan saksi maka sidang akan dilanjutkan ke kesimpulan dan keputusan,” kata Nurul Amalia usai persidangan, Kamis (11/1).
- Advertisement -
“Itu memang sudah disampaikan seperti itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Irish Bella juga menanggapi sikap Ammar Zoni yang tak setuju dengan adanya perceraian ini.
- Advertisement -
Menurutnya, hal itu lumrah dialami oleh pihak tergugat. Dia juga mengatakan hal itu tidak mempengaruhi proses perceraian tersebut.
“Ya biasa lah dalam setiap perkara, apalagi perkara perceraian ya, pihak-pihak biasanya berdiri dengan prinsip masing-masing,” ucap Nurul Amalia.
“Karena kami adalah penggugat ya kami tetap pada gugatan, ingin tetap lanjutkan proses perceraian ini. Kalau dari pihak tergugat sendiri kan ya itu terserah dia aja prinsipnya bagaimana. Apakah ikut mau cerai atau mempertahankan,” katanya.(int/eca)